Kades se-Jatim Siap Demo Revisi PP 43/2014

demo-perangkatdesaPemprov Jatim,Bhirawa
Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa Jawa Timur akan berunjuk rasa mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI. Tekad ini dilakukan untuk memperjuangkan revisi Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Setelah mendengar permasalahan dan keluhan dari perwakilan perangkat Desa saya akan merespon akan memfasilitasi para Kasdes untuk berangkat ke Jakarta untuk unjuk rasa menyampaikan keberatan tentang pelaksanaan Pasal 100 PP No 43 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Wakil Gubernur, Saifulla Yusuf, usai mendengar permasalahan dan keluhan dari perwakilan perangkat Desa.
“Ini kan keputusan pemerintah pusat, maka kalian Kades sudah punya kekuatan untuk bisa menyampaikan keluhan ke pemerintah pusat, Pemprov jawa Timur akan tindak lanjuti secara sistematis” imbuhnya.
Sebelum ke Jakarta Wagub menyarankan agar para kades membentuk sebuah tim perumusan tentang tuntutan dan hak kades yang nanti hasilnya akan dikirim ke Jakarta melalui perwakilan wilayah  Jawa Timur.  Tim perumusa tersebut terdiri dari perwakilan wilayah Trenggalek, Gresik, Sidoarjo, Magetan, dan Banyuwangi.
Pasal 100 pada PP 43 Tahun 2014 menyebutkan, batasan sebesar 30 persen APBD Des untuk belanja penghasilan aparatur desa, Badan Perwakilan Desa, dan biaya operasional lainnya. Hal ini tentu akan berdampak pada jumlah penghasilan perangkat desa, terutama bagi mereka yang selama ini memperoleh penghasilan dari tanah bengkok.
Dengan pembatasan tersebut, pemerintah ingin mengatur penggunaan dana yang diberikan pemerintah kepada desa agar sesuai dengan tujuan awal diberikannya dana tersebut. Akan tetapi ternyata dengan ketentuan itu, uang-uang selain dana desa yang masuk dalam APBdes pun juga diatur. Ada uang dari hasil usaha desa, ada juga pendapatan desa dari pengelolaan aset desa yang sejak turun temurun di beberapa wilayah di Pulau Jawa dipergunakan sebagai tunjangan pendapatan bagi aparatur desa.
Dengan begitu berpengaruh pada penghasilan tetap kepala dan perangkat desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa. Dalam pasal 100 PP No 43 tahun 2014, dimana paling banyak 30 persen belanja hanya bisa dipergunakan, yakni Penghasilan tetap tunjangan kepala desa dan perangkat desa, biaya operasional kantor, Tunjangan dan operasional BPD, serta Insentif RT/RW.
Dengan perhitungan tersebut, hampir dipastikan pendapatan aparatur desa akan menurun dibandingkan tahun sebelumnya.  Dengan pasal tersebut akan muncul gerakan-gerakan dari komunitas kepala desa dan perangkat desa untuk merevisi ketentuan pasal 100 PP No 43 tahun 2014 seperti yang baru saja disampaikan perwakilan Kades Jawa Timur kepada Wakil Gubernur Saifullah Yusuf.
Dalam pertemuan Kamis (7/5) siang itu untuk memcari solusi tentang keluhan para kades mengenai PP dan UU tentang desa  yang banyak mengundang kontroversi.     Dialog antara Wagub dan Kades, selain membahas Pasal PP UU desa juga membahas tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan desa yang meresahkan,seperti tentang bantuan hukum, asuransi kesehatan bagi kades, sehingga pemerintah Provinsi yang bertugas sebagai jembatan akan mencari solusi terbaik untuk masalah yang dihadapi kepala desa.
Disamping itu perwakilan Kades juga menuntut tentang masalah penerimaan gaji, dana kesehatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan. Menurut mereka hal tersebut butuh penanganan lebih mendalam.  mereka menuntut hak asal usul yang tercantum dalam UU agar diserahkan kembali pada peraturan desa atau perangkat desa masing – masing daerah.
“tujuan utama kami adalah mencari peningkatan dan kesejahteraan, namun pada kenyataannya seperti kami merasa seperti dipasung, juga perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa karena seakan terkesan pembiaran” kata salah satu Kades Mojokerto tak mau disebut namanya dan Perwakilan Kades Bojonegoro Khoirul Huda. Menurut dia terjadi berbagai kerancuan, beberapa bagi hasil kami berasal dari pajak, karena di UU dijelaskan bahwa kepala desa mendapatkan 10 persen dari pajak.
Dana 10 persen yang berasal dari pajak merupakan dana  bersih yang harus mereka dapatkan, akan tetapi dalam kenyataannya dana 10 persen itu tidak bersih masih terpotong oleh pajak pajak lainnya dan tidak dibagikan secara merata.[inf.rac]

Tags: