Kades se-Kabupaten Mojokerto Diwarning Jauhi Korupsi Dana Desa

Bupati Mojokerto Pungkasiadi dalam acara pembinaan Kades se Kabupaten Mojokerto. [kariyadi/Bhirawa].

Kab. Mojokerto, Bhirawa
Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, telah membawa perubahan paradigma dari “Membangun Desa” menjadi “Desa Membangun”. Artinya desa dituntut siap untuk menata, mengelola, dan berkembang. Para kepala desa, juga dituntut untuk menjaga integritas dengan menghindari segala bentuk tindak korupsi. Instruksi ini ditegaskan Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dalam acara  pembinaan kepala desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Mojokerto tahun 2020.
“Saya minta perencananaan dan pengelolaan anggaran di pemerintah desa, dilakukan dengan penuh integritas dan tanggung jawab para aparaturnya. Jauhi segala bentuk perilaku korupsi, dan teruslah berinovasi,” tegas Bupati Pungkasiadi.
“Tidak usah takut untuk menjalankan semua regulasi dan prosedur. Kita memang dituntut profesional dan transaparan,” tandas Bupati Pungkasiadi.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto membeberkan, seluruh peserta pembinaan yang berjumlah 258 orang kades se-Kabupaten Mojokerto telah dibagi menjadi 4 gelombang.
“Kami telah membagi peserta pembinaan menjadi 4 gelombang. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2020. Pembinaan ini kita laksanakan untuk meningkatkan kapasitas kepala desa, sebagai leader di masyarakat yang menjembati pemerintah dengan masyarakat.,” terang Ardi.
Kegiatan yang juga dihadiri Sekdakab Herry Suwito, Assisten, Camat se-Kabupaten Mojokerto dan OPD terkait ini. [kar]

Tags: