Kades Sembayat Gresik Dilaporkan Kejaksaan

Kades-Sembayat-dilaporkan [kerin/bhirawa]

Kades-Sembayat-dilaporkan [kerin/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Dituding gelapkan uang desa, Kepala Desa (Kades) Sembayat, Kec Manyar, H Saudji dilaporkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat ke Kejaksaan Negeri Gresik. Kamis (4/6)  sekitar pukul
10.00 WIB, puluhan anggota BPD dan warga Sembayat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, di Jl Permata, Komplek Perumahan Graha Bunder Asri.
Kedatangan BPD dipimpin Ketuanya, Sujani dan Wakil Ketua BPD, Manan untuk melaporkan sejumlah dugaan kasus penyimpangan dan korupsi uang kas desa yang bersumber dari tiga sektor PADes (Pendapatan Asli Desa). Yaitu, dari sektor TKD (Tanah Kas Desa) berupa 20,131 hektar tambak, retribusi pasar desa dan parkir desa.
Perwakilan BPD dan warga Desa Sembayat yang membawa satu bendel berkas dugaan penyimpangan  dan korupsi uang kas desa itu, diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gresik, Sigit Santoso bersama bebarapa penyidik jaksa. Mereka berdialog perkara yang dilaporkan itu.
Sementara Wakil Ketua BPB Sembayat, Manan usai malaporkan kasus dugaan korupsi kepada wartawan mengatakan, kedatangan BPD dan warga Sembayat ke Kajari Gresik untuk meloparkan tiga sektor PADes Sembayat sejak kurun waktu  tahun 2013-2014  yang diduga digelapkan H Saudji.
Menurut Manan, tiga sumber PADes dari penyewaan TKD (tanah kas desa) berupa tambak seluas  20,131 hektar, retribusi pasar desa dan parkir kendaraan. Untuk sektor penyewaan TKD berupa tambak seluas 20,131 hektar, pada tahun 2013, tambak seluas itu disewakan Kades kepada pengelola sebesar Rp47 juta. Namun, uang sewa itu tak semua dimasukkan ke kas desa. ”Masih ada uang sebesar  23.905.000 yang hingga kini tak dimasukkan Kades ke kas desa. Uang sebesar itu kami duga digunakan Kades,” ungkapnya.
Kemudian, tahun 2014, TKD berupa tambak itu juga disewakan H Saudji kepada pihak ketiga dengan total sewa  Rp47 juta. Ternyata Kades hanya menyetorkan uang sewa TKD ke kas desa Rp16 juta. Hingga tahun 2015 sisa uang sekitar Rp32 juta juga tak dikembalikan Kades ke kas desa.
Selain itu, kata Manan, uang PADes dari sektor retribusi pedagang Pasar Sembayat juga tak jelas. Sebab, uang itu tak 100% disetorkan ke bendahara desa. Contohnya, tahun 2014, retribusi pedagang pasar didapatkan sebesar Rp119.482.100. Namun, hanya dimasukkan ke kas desa Rp56 juta. Sisa uang kas desa sekitar Rp 63.482.100 hingga kini juga tak jelas jluntrungnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zulbahari Bachtiar, mengaku sudah menerima laporan  BPD dan warga Sembayat terkait Kades Sembayat itu. Pihaknya secepatnya memelajari berkas laporan itu. Tahap awal, akan melakukan pulbaket (mengumpulkan bahan keterangan). Juga diharapkan agar pelapor serius dan kooperatif atas laporannya.
Sebelumnya, Kades Sembayat, H Saudji membantah tudingan kalau dirinya sejak menjabat sebagai  Kades per 5 April 2013 hingga Juni 2015, telah menggelapkan uang kas desa mencapai ratusan juta rupiah. ”Tidak benar semua tudingan itu,” kata Saudji, Selasa (2/6).
Namun, Saudji mengakui, kerap melakukan kebijakan dan menggunakan uang desa tanpa sepengetahuan BPD. Diantaranya, uang desa Rp32.510.000 dari sektor penyewaan TKD berupa 20,131 hektar tambak. Uang sebesar itu digunakan untuk pembuatan bak sampah Rp 3.380.000. Beli pedel uruk 4 truk Rp2 juta. Beli batu sendi Rp570 ribu. Beli pasir colt Rp250 ribu. Beli semen 10 zak Rp560 ribu. Pengecatan balai desa Rp10 juta. Pemasangan dedek sampah Rp2.750.000. Pengerukan saluran Rt 08 Rp4.130.000. Pengurukan makam Rp2 juta. Dan, penggantian pipa saluran air Sembayat Barat Rp10.250.000. ”Saya menggunakan uang itu memang sebelumnya tak rapat terlebih dulu dengan semua perangkat, terutama BPD. Saya cukup koordinasi dengan RT,” aku Saudji. [eri]

Tags: