Kades Suwalan Praperadilkan Kejaksaan Negeri Tuban

Foto Ilustrasi

Tuban, Bhirawa
Ditahan Kejari Tuban karena dugaan korupsi jual beli tanah Negara dengan kerugian Rp 7 miliar, Sukirman, Kepala Desa (Kades) Suwalan, Kecamatan Jenu, melakukan upaya pra peradilan.
Sukirman, melalui kuasa hukumnya Ma’ruf Syah & Patners (MSP) Law Firm secara resmi telah mendaftarakan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Tuban ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban tadi siang.
“Tadi sudah kita daftarakan ke PN, dan diterima Pak Agung Panitera PN Tuban dengan nomor register perkara : 05/PID-PRA/2017/PN.Tuban,” kata Ramadhani, SH Kuasa hukum dari tersangka Sukirman (5/12).
Lebih lanjut diterangkan, bahwa dasar pihaknya mempraperadilkan Kejari Tuban adalah pasal 77 tentang KUHAP yang mengatur mengenai obyek praperadilan, dimana Ma’ruf Syah & Patners Law Firm ini menilai ada cacat hukum.
“Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penetapan tahanan pada Kades Sukirman yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Tuban terdapat cacat hukum dan tidak syah,” tambah Ramadhani.
Untuk diketahui, pada tanggal 23/11/2017 lalu, Kejari Tuban menahan Kades Sukirman, karena diduga terlibat kasus korupsi terkait jual beli tanah negara seluas lahan sekitar 20 ha pada tahun 2016, dengan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.
Pengungkapan kasus itu atas laporan masyarakat desa sekitar. Selanjutnya, penyidik Kejaksaan melakukan penyelidikan secara mendalam terakit laporan tersebut. Hingga akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Perbuatan yang dilakukan tersangka diduga dilakukan dengan cara membuat surat keterangan penguasaan tanah negara bebas secara tidak benar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Serta Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hud)
Caption foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban

Tags: