Kades Trenggalek Tuntut Revisi Perbup Penghasilan Tetap Perangkat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Trenggalek , Bhirawa
Puluhan kepala desa se-Kabupaten Trenggalek mendatangi kantor DPRD setempat dan menuntut revisi Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penghasilan Tetap Kepala dan Perangkat Desa, Kamis (26/2).
Aksi para kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 tersebut berlangsung tertib, setelah mereka diterima Komisi I DPRD Trenggalek untuk berdialog.
“Kami ke sini untuk meminta para anggota dewan memfasilitasi aspirasi perangkat dalam mendorong revisi Perbup tentangĀ  Siltap Kepala dan Perangkat Desa,” kata Juru Bicara Forum Kades Trenggalek Puryono saat berdialog dengan Komisi I.
Ia menambahkan, Asosiasi Kades Trenggalek menilai Perbup yang dikeluarkan Bupati Mulyadi bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga berpotensi merugikan pihak pemerintah desa. “Perbup tersebut wajib direvisi, karena penerbitannya mendahului peraturan Menteri Desa Nomor 1 yang baru dikeluarkan awal 2015 ini,” tegasnya.
Puryono menambahkan, dalam Perbup juga tidak menyebut adanya jaminan terhadap hak-hak asal-usul desa, termasuk dalam hal pengelolaan tanah bengkok maupun tanah kas desa. Padahal, kata dia, dalam UU Desa, hak atas asal-usul desa telah mendapat jaminan. “Selain itu, komposisi penentuan penghasilan tetap kepala desa juga dinilai hanya akan merugikan pemerintah desa, karena nominalnya dipatok sama rata, yakni sebesar Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Skema atau kompisisi itu, menurut Puryono tidak rasional mengingat kekuatan dan potensi masing-masing desa berbeda. “Kami menuntut kompisisi dan nominal tersebut disesuaikan dengan kondisi desa,” desaknya.
Menanggapi tuntutan dan aspirasi perangkat kades tersebut, salah satu anggota Komisi I DPRD Trenggalek Samsuri berjanji akan mendorong Bupati Mulyadi agar segera melakukan revisi Perbup dimaksud. “Memang masih ada sejumlah kekurangan dan persoalan sehingga revisi perlu dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa Pemkab Trenggalek Ardin Nadeak mengatakan, penerbitan Perbup tersebut sengaja dilakukan agar masing-masing desa memiliki landasan hukum untuk memberikan gaji atau penghasilan tetap kepada kepala desa maupun perangkat. “Namun revisi bisa saja dilakukan, terutama menyangkut besaran nominal penghasilan tetap masing-masing perangkat,” jawabnya. [wek]

Tags: