KADIN (Boleh) Membelah?

Organisasi KADIN (Kamar Dagang dan Industri) terpecah, hingga di daerah-daerah. Telah terdapat “kembaran” wadah berhimpun pengusaha, sebagai induk organisasi seluruh jenis usaha. Sebelumnya, juga telah terdapat asosiasi usaha sektoral (satu jenis usaha). Itu menyebabkan KADIN kehilangan peran, dan memerlukan re-orientasi organisasi. Dulu, kesertaan dalam KADIN dianggap wajib sebagai “palang pintu” memperoleh jatah proyek pemerintah.
Tidak mudah merintis usaha perdagangan maupun produksi. Selain harus mengurus per-izinan, juga wajib menjadi anggota asosiasi usaha sejenis. Belum cukup, harus pula terdaftar sebagai anggota KADIN. Tujuannya, agar bisa memperoleh jatah proyek pemerintah. Termasuk pengadaan barang dan jasa, serta ekspor dan impor. Bahkan untuk usaha skala multi-nasional, juga diperlukan terdaftar pada asosiasi internasional.
Seiring gerakan reformasi politik, banyak ormas (organisasi kemasyarakatan), mengalami “pecah kongsi.” Terbelah menjadi beberapa organisasi sektoral. Semula, seluruh ormas “di-harmonisasi” oleh rezim, sebagai penyokong kekuatan politik penguasa. Seluruh ormas “tua” wajib berhimpun dalam wadah tunggal yang di-inisiasi oleh pemerintah. Tak terkeculi organisasi ke-agama-an, melalui wadah MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Hal itu terjadi pula pada organisasi buruh (dulu hanya ada SPSI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Juga terjadi pada ormas profesi ke-guru-an (PGRI, Persatuan Guru Republik Indonesia). Kedua ormas telah terbelah menjadi beberapa organisasi induk. Buruh, boleh memilih organisasi per-buruh-an yang disuka (dianggap mampu memperjuangkan nasib buruh). Guru, juga boleh memilih bernaung pada organisasi ke-guru-an.
KADIN, diproklamirkan sebagai wadah tunggal organisasi pengusaha melalui (UU) undang-undang. Bahkan terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Penerbitan UU itu bersaman dengan UU tentang Keormasan, dan UU tentang Parpol. Sehingga seluruh organisasi, dibawah kontrol pemerintah. Organisasi ke-profesi-an, per-ekonomi-an (perdagangan serta koperasi dan perindustrian) sampai ke-agama-an, dikontrol efektif oleh pemerintah.
KADIN saat itu, mudah menjadi salahsatu organisasi yang tergolong “loyalis” rezim. Karena berhubungan langsung dengan kewenangan pemerintah (per-izinan). Seluruh proyek pemertintah (yang bersumber dari APBN maupun APBD) dikerjakan oleh anggota KADIN. Dalam setahun, omzet-nya, mencapai ribuan trilyun rupiah. Dengan nilai saat ini, APBN telah menjanjikan Rp 2.200,- trilyun. Di DKI Jakarta saja, APBD-nya berkekuatan Rp 78 trilyun. APBD Jawa Tengah berkekuatan Rp 36 trilyun. Serta APBD Jawa Timur berkisar Rp 24 trilyun.
Itulah magnet kontrol pemerintah (melalui KADIN). Dus, dulu, hubungan antara pemerintah dengan KADIN, merupakan simbiose mutualisme. KADIN juga dijadikan “tambang” uang parpol rezim. Tetapi zaman telah berubah, sejak tahun 1998. Pemerintah dilarang mencampuri urusan usaha masyarakat. Bahkan pemerintah (presiden dan seluruh menteri) dilarang mencampuri usaha milik negara (BUMN). Kecuali dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Itupun harus sesuai koridor kelayakan usaha.
Pemerintah juga dibebani me-mudah-kan segala bentuk per-izin-an, melalui deregulasi. Karena banyak per-izin-an yang menghambat usaha. Menurut data ke-presiden-an, setidaknya terdapat 42 ribu regulasi (peraturan) harus dipangkas. Lebih separuhnya berada di daerah. Terutama urusan birokrasi, serta per-izin-an “lemot” yang berpotensi pungli (pungutan liar). Di dalamnya juga terdapat “hambatan” usaha yang dilakukan oleh asosiasi profesi.
Perpecahan KADIN (sejak tahun 2013) konon, dipahami sebagai upaya menghapus hambatan usaha. Sepuluh KADIN daerah (termasuk Jawa Timur) juga terpecah. Buktinya, pemerintah (dan pemerintah daerah) meng-akomodir “kembaran” KADIN. Presiden, juga telah mengundang KADIN baru ke istana. Begitu pula banyak pemerintah daerah mengakomodir KADIN baru.
Agaknya, tidak penting benar, KADIN baru atau KADIN lama. Asalkan dapat menggerakkan roda perekonomian. Bahkan KADIN, kini harus menampung usaha kecil dan mikro (UKM).

                                                                                                                 ——— 000 ———

Rate this article!
KADIN (Boleh) Membelah?,5 / 5 ( 1votes )
Tags: