Kadin Bondowoso Imbau Pengusaha Laporkan Harta

Dalam rangka memaksimalkan pendapatan negara melalui pajak Tax Amnesti terus disosialisaskan khususnya pada kalangan pengusaha. (Samsul Tahar/Bhirawa)

Dalam rangka memaksimalkan pendapatan negara melalui pajak Tax Amnesti terus disosialisaskan khususnya pada kalangan pengusaha. (Samsul Tahar/Bhirawa)

(Di Probolinggo, Tax Amnesty Pendapatan Pajak Masih di Bawah 50 Persen)
Bondowoso, Bhirawa
Dalam rangka mensukseskan program pemerintah untuk menertibkan pajak serta memaksimalkan pendapatan Negara melalui pajak yang diprogramkan dalam bentuk Tax Amnesti (pengampunan pajak), di Bondowoso getol dilakukan berbagai sosialisasi seperti yang digelar Kadin Bondowoso kemarin.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bondowoso yang diketuai H Imam Surodjo mengundang seluruh pengusaha dan rekanan untuk mengikuti gelaran sosialisasi amnesti pajak di aula Disparporahub, Tim penyuluh dalam pemaparan Tax Amnesty dari Kantor Pajak Pratama Kabupaten Situbondo, menjelaskan bahwa pemerintah ingin menemukan sumber-sumber penerimaan negara.
“Tax amnesty ini bukan program khusus dari KPP tapi program dari Pemerintah, hal ini dilakukan untuk mengamankan aset-aset negara yang disimpan di luar Negeri oleh oknum yang tidak jujur, yang tidak ingin melaporkan hartanya,” jelas Fajar Nurhadi, Kasie Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Situbondo.
Ketua Kadin Kabupaten Bondowoso, Imam Soerojo mengajak seluruh pengusaha beserta para rekanan agar segera melaporkan semua aset dan hartanya untuk ikut dalam pengampunan pajak (Tax Amnesty). “Saya menghimbau kepada semua pengusaha di Bondowoso untuk mengikuti program pemerintah ini. Karena tax amnesty memberikan banyak kemudahan dalam pengurusan pajak,” jelasnya saat dikonfirmasi Bhirawa.
Imam menambahkan, bahwa para pengusaha tidak perlu malu untuk melaporkan dan mengikuti tax amnesty. “Saya pribadi sangat berharap, dengan adanya program pemerintah melalui tax amnesty ini, tingkat kejujuran para pengusaha meningkat dalam hal pelaporan aset-aset perusahaannya,” imbuhnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Koordinator KPP Situbondo memberikan kesempatan tanya jawab seputar tax amnesty. Dalam tanya jawab tersebut masih banyak pengusaha yang malu untuk bertanya, bahkan bagi yang bertanya pun, yang ditanyakan adalah bagaimana cara menghitung harta yang harus diikutkan tax Amnesty atau yang hanya butuh pembetulan SPT saja.
Di Bawah 50 Persen
Sementara itu, kebijakan tax amnesty tak terlalu berdampak maksimal pada pendapatan pajak di daerah. Seperti di kantor pelayanan pajak Probolinggo, yang masih di bawah 50 persen, dari target pendapatan pajak yang telah ditetapkan senilai Rp 820 milyar lebih.
Kantor pelayanan pajak Probolinggo, yang membawahi wilayah kerja daerah Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo ini, telah melakukan sejumlah langkah sosialisasi dan himbauan kepada wajib pajak. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak target pendapatan pajak daerah, seiring dengan di keluarkannya kebijakan program tax amnesty secara nasional.
Menurut Munirsalah satu warga,  kurang maksimalnya pengertian arti dan makna tex amnesty, membuat warga masih banyak yang tidak mau mendaftarkan kekayaannya. “Seharusnya petugas pajak untuk jemput bola ke perkampungan, pasalnya warga masih banyak yang belum mengerti tex amnesti itu apa,” ungkapnya.
Hal tersebut diketahui saat anggota Komisi XI DPR RI, Hadi Zainal Abidin, melakukan pemantauan langsung ke kantor pajak sekaligus melaporkan harta pribadinya. “Sudah bagus pihak petugas perpajakan, sudah mengambil langkah sosialisasinya, tinggal wajib pajak aja, untuk sadar melaporkan ke perpajakan, karena kerahasiaan terjamin,” katanya.
Sementara dikatakan Wicaksono, Kepala Kantor Pendapatan Pajak Probolinggo, Kamis 15/9, pencapaian pendapatan kantor pelayanan pajak probolinggo, peragustus 2016 hanya mencapai Rp 356 milyar atau 43 persen, dari target pendapatan keseluruhan senilai Rp 820 miliar. “Target kita Rp 820 milyar, yang tercapai Rp 330 milyar, sudah mencapai 43,39 persen, biasanya 3 bulan terakhir biasanya meningkat, semoga bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Diharapkan dengan sosialisasi dan peningkatan fasilitas pelayanan tax amnesty, yang telah dilakukan pemerintah dapat meningkatkan warga wajib pajak untuk melaporkan seluruh harta dan aset pribadi, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, program pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan kebutuhan negara untuk menggenjot pendapatan dari pajak. Menurut Misbakhun, negara saat ini menghadapi masalah besar, misalnya tax ratio yang rendah. Karena itu, kehadiran UU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan. “Ini kebutuhan negara yang mendasar, bukan presiden. Adalah tugas kita bersama untuk membangun kemandirian bangsa sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi,” kata Misbakhun.[har,wap]

Tags: