Kadin Dorong Pengusaha Manfaatkan Stimulus Pajak Terdampak Covid-19

Surabaya, Bhirawa
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berkomitmen untuk meringankan beban pengusaha, utamanya di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, Kadin Jatim berupaya menfasilitasi dan mendorong mereka untuk memanfaatkan stimulus pajak yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

“Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah upaya Kadin Jatim dalam menfasilitasi pengusahan dengan pemerintah dalam bidang perpajakan,” ujar Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto dalam acara webinar ‘Stimulus Pajak Terkait Covid-19’ yang dilaksanakan Kadin Jatim bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim 1. Webinar, diikuti oleh sekitar 296 peserta, dengan perincian 34,7 persen dari kalangan akademisi, 32,2 persen dari kalangan industri atau perusahaan , 17,4 persen lembaga atau institusi dan 15,7 persen lain-lain.

Adik mengatakan, Pandemi Covid-29 telah menyebabkan industri di Jatim hampir lumpuh. Bahkan di masa kenormalan baru ini pun, kegiatan mereka masih jauh dari normal. Jumlah pegawai yang masuk hanya sekitar 30 persen hingga 50 persen. Sehingga produksi juga sangat terkendala.

“Semua sektor terdampak, karena musibah ini adalah musibah internasional dan tidak hanya di Indonesia. Misalnya perhotelan, jumlah tamu hanya tiga sampai lima orang. Sementara biaya operasional seperti bayar listrik masih tetap harus dibayar. Dan tentunya stimulus pajak ini sangat membantu cashflow mereka dan ini sangat diperlukan mereka,” ujarnya.

Adik berharap melalui sosialisasi seperti ini makin banyak pengusaha yang mengetahui dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya agar bisa mengurangi beban pengusaha yang sedang menghadapi tantangan krisis akibat Corona dengan tetap menjalanakan kewajiban membayar pajak.

Data sampai tanggal 26 juni 2020 ada sekitar 389.000 wajib pajak yang mengajukan dan 360.000 wajaib pajak yang sudah mendapat stimulus pajak covid-19 ini data seluruh Indonesia. “Semoga semakin banyak yang bisa memanfaatkan stimulus pajak ini. Semoga dengan stimulus ini pajak tidak semakin membebani tetapi justru menjadi solusi disaat pandemi,” kata Adik.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jatim, Darno bahwa dalam kondisi ekonomi yang sulit ini, pengusaha harus bisa mememanfaatkan stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah. Harapanya ini bisa mengurangi beban dan meningktakan cash flow perusahaan.

“Yang menjadi kendala memang baru sekitar 30 persen pengusaha yang memakai jasa konsultan pajak. Hal ini di tambah dengan protokol PSBB yang mengharuskan bekerja dengan online, sehingga orang akan semakin sulit untuk mendapatkan penjelasan melalui kantor pajak. Dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang hal ini menjadi tanggung jawab bersama termasuk DJP dan Kadin Jatim dalam mensosialisasikan ini,” ujar Darno.[ma]

Tags: