Kadindik Kota Batu Pastikan Tanda Tangan Dipalsu

Para tersangka pelaku teror telephon SDK Sang Timur saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Batu

kota Batu, Bhirawa
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu, Dra Mistin menegaskan bahwa tanda tangannya yang ada di surat yang dibawa para tersangka pelaku teror telephon SDK Sang Timur adalah palsu. Hal ini disampaikan Mistin saat dimintai keterangan oleh Penyidik di Mapolres Batu.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Kadindik ini berkaitan dengan kasus pemalsuan tanda tangan surat yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan. Adapun pelakunya adalah 5 orang yang kini menjadi tersangka dalam kasus teror telephon yang menimpa puluhan wali murid di SD Khatolik, Sang Timur, Kota Batu.
Adapun pemeriksaan terhadap Kadindik telah dilaksanakan di Mapolres Batu.
“Pemeriksaannya beberapa pekan setelah kasusnya dirilis di hadapan wartawan,” kata Mistin, Kamis (6/4).
Dalam pemeriksaan itu Mistin ditanya seputar tanda tangan, kop surat, dan alamat email yang ada di berkas/ surat yang menjadi barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka. Mistin mengakui tanda tangan yang digunakan pelaku teror telepon di SDK Sang Timur itu memang tanda tangannya.
“Tanda tangan saya ada di mana-mana. Pelakunya memang men-scan tanda tangan saya. Kalau email, kop surat, sama alamat pasti beda. Itu pakai yang lama,” jelas Mistin. Meskipun mengakui tanda tangannya, Mistin memastikan pihaknya tidak pernah membuat surat palsu itu.
Diketahui, beberapa waktu lalu Polres Batu telah mengungkap dan menangkap jaringan pelaku teror telephon yang terjadi di SDK Sang Timur. Ada 5 pelaku yang ditangkap, dan diduga mereka juga melakukan aksinya di beberapa Daerah lain di Indonesia.
Aksi yang dilakukan jaringan ini tergolong nekad. Untuk mengelabuhi para korban, mereka melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Batu, bahkan memalsukan stempel Mahkamah Agung (MA) dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM).
Semua peralatan di atas digunakan tersangka untuk mencari data siswa dan orang tua siswa dari sebuah sekolah. Dan di Kota Batu yang menjadi sasaran adalah para orang tua/ wali murid dari SDK Sang Timur.
“Diduga selain di Batu, para pelaku juga melakukan aksinya di berbagai daerah di Indonesia,”tambah Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata. Dan beberapa yang sudah terlacak, jaringan ini juga melakukan aksinya di Mojokerto, Madiun, Kediri, dan Blitar.
Setelah dilakukan penyidikan, kelima tersangka dikenakan pelanggaran terhadap pasal 28 dan 29 UU RI nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.”Atas pelanggaran pasal ini tersangka terancam pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 milyar,”ujar Leo, panggilan akrab Kapolres Batu. [nas]

Tags: