Kadindik Melarang Sekolah di Kota Mojokerto Gelar Rekreasi

Kadikbud usai memberikan penjelasan seputar larangan rekreasi bagi sekolah selama libur Nataru.

Mojokerto, Bhirawa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Kota Mojokerto, Amin Wachid menegaskan, memasuki Libur Natal dan Tahun baru 2022, semua sekolah di Kota Mojokerto diimbau agar membatasi mobilitas, tidak mengisi liburan dengan rekreasi dan harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Untuk memayungi himbauan ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke lembaga negeri dan swasta se-Kota Mojokerto. Surat bernomor 420/3535/417.501.3/2021 itu, memuat empat poin sehubungan jelang berakhirnya hari efektif pembelajaran semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.
Sedangkan terkait libur sekolah juga sudah menetapkan jadwal libur akhir semester ganjil akan dilaksanakan 27 hingga 31 Desember mendatang. Namun, peserta didik sudah mulai belajar di rumah sejak masa libur Natal, 24 – 25 Desember.
“Saat libur panjang kami meminta agar peserta didik tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 6M. Khusunya, dalam membatasi mobilitas. Pasalnya, karena pemerintah pusat bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” kata Wachid.
SE yang dikeluarkan Dinas P dan K Kota Mojokerto ini juga langsung diteruskan oleh kepala sekolah dengan membuat SE serupa yang ditujukan kepada wali murid. [min]

Tags: