Kadinsos Tuban: “Tidak Dibenarkan Eksploitasi Disabilitas,”

Muliyono juru tagih hutang yang diberikan surat kuasa oleh PT Calvary Abadi saat berada di rumah Sugeng,ST PT. Metrika Raya Tata di Kelurahan Sidorejo Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Tuban, Bhirawa
Sugeng, ST kontraktor dari PT. Metrika Raya Tata menggaku geram, dengan cara yang dilakukan oleh Hani Avianto,BBA Direktur PT Calvary Abadi yang beralamatkan di Desa Karangkuten Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Apa yang dilakukan oleh PT Calvary Abadi dinilai sudah tidak manusiawi, serta membuat resah keluarga serta warga masyarakat RT 01 RW 04 Ngemplak Kelurahan Sidorejo Kecamatan/Kabupaten Tuban, karena secara tidak langsung telah melakukan ‘teror’ dengan mengirimkan juru tagih hutang orang yang menyandang penyakit kusta.
“Sudah tiga kali ini, dan kali ini yang datang lebih dari tujuh orang,” kata Sugeng yang juga Direktur PT. Metrika Raya Tata saat dikonfirmasi di tempat tinggalnya (29/4/2019).
Lebih lanjut, pria asal Kabupaten Gresik ini menceritakan, semula ia tidak mempermasalahkan, akan tetapi karena dirasa melebihi batas kewajaran, akhirnya ia geram selain juga merasa ‘diteror’ oleh PT Calvary Abadi.
“Saya memang punya hutang, dan sudah saya angsur dari sekitar hutang saya sebesar 306 juta,” terang Sugeng.
“Saya juga punya itikat baik mengembalikan, karena ada beberapa aset saya yang akan kita jual. Kalau saya dianggap salah, silahkan laporkan polisi, saya juga tidak akan lari. Kalau caranya seperti ini, selain merasahkan keluarga, juga masyarakat dilingkungan saya,” tambah sugeng.
Sementara itu, Muliyono juru tagih hutang yang diberi kuasa oleh PT Calvary Abadi, saat dikonfirmasi mengaku kalau selama ini, dia bersama warga masyarakatnya dikasih bantuan oleh pihak perusahan. Ia bersama warga tidak ingin, bantuanya yang setiap bulan diberikan mereka, tidak diberikan lagi lantaran permasalah tersebut.
“Bantunya berupa Mie Instan, Mimyak Goreng dll. Kami ini ingin menyambung hidup dan kami diminta bantuan oleh PT Calvary Abadi, kalau masalah hutang piutang ini tidak selesai, kita kuatir tidak dapat jatah lagi dari Calvary Abadi,” kata Muliyono bersama teman-temanya yang mulai pagi hari ada di rumah Sugeng ST.
Ditempat terpisah, Nur Hakim salah satu karyawan dari PT Calvary Abadi yang menyerahkan surat kuasa dari pimpinanya pada Muliyono, membenarkan kalau pihak perusahan melakukan hal itu.
“Pak Sugeng tidak ada itikat baik, sudah satu tahun dari komitmen dan kesepakatan, tapi tidak segera melunasi,” kata Nur Hakim.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban, Hj. Nurjanah,SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, kalau perusahan harus memberikan hak yang sama pada penyandang disabilitas, dan tidak mengeksploitasi dari kekuranang mereka (Disabilatas).
“Kalau disabilitas karena Kusta, itu namanya mengeksploitasi, dan itu tidak dibenarkan, disabilitas dipekerjakan untuk diperlakukan secara manusiawi, bukan untuk dieksploitasi,” kata Nurjanah. (hud)

Tags: