Kadis PUPR : Saya Hormati Proses Hukum

Kadis PUPR Karna Suswandi. [Samsul Tahar/Bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bondowoso, Karna Suswandi, memenuhi panggilan Reskrim Polres Bondowoso untuk memberikan keterangan terkait dugaan melakukan kebohongan publik seperti dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Ditemui sejumlah awak media, Karna mengaku kedatangannya adalah dalam rangka memenuhi panggilan Reskrim Polres Bondowoso untuk memberikan terkait adanya unsur kebohongan publik dari pernyataan resminya kepada media dalam peristiwa terjadinya longsor di sisi Jembatan Kironggo beberapa bulan lalu.
“Saya dilaporkan karena diduga melanggar pasal 55 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tuduha telah melakukan kebohongan publik. Padahal pernyataan saya adalah berdasarkan fakta karena saat itu memang terjadi longsor,” tutur Karna, Kamis (12/10 ) kemarin.
Menurut Karna, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lebih mengatur pada penyediaan dokumen Negara atau Pemerintah sehingga masyarakat dapat mengakses setiap informasi yang dikelola oleh instansi milik publik.
“Oleh karena itu berbeda antara penyediaan dokumen dengan pernyataan saya kepada media,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Julian Kamdo Warokka mengatakan masih terus memproses kasus ini. Saat ini kata dia, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan terkait pasal apa yang bisa disangkakan, dan siapa yang dirugikan.
“Belum bisa disimpulkan. Masih dalam proses,” ujarnya.
Selanjutnya, Karna menegaskan akan menghargai setiap proses hukum yang akan dilakukan pihak Polres Bondowoso.
“Saya hargai dan saya hormati. Saya pasrahkan pada penyidik,” ucapnya. [har]

Tags: