Kadis PUPR Sidoarjo: Laporkan Polisi Bila Jual Tanah Kavling

Ir Sigit Setyawan

Sidoarjo, Bhirawa
Banyaknya penjualan tanah kavling di Sidoarjo harus diwaspadai agar tak merugikan masyarakat. Sebab sejak tahun 2015, Pemkab Sidoarjo tak memberikan IMB dan HO untuk kepemilikan tanah kavling. Bila masih ada yang jual tanah kavling berarti melakukan penipuan sebab sertifikatnya pasti tidak bisa dikeluarkan BPN
Kadis PUPR Sidoarjo, Ir Sigit Setyawan menegaskan, izin terakhir diberikan untuk kepemilikan tanah kavling sampai tahun 2015. Dan setelah itu Pemkab tak memberikan izin lagi. Sehingga tidak terbitnya izin dari Pemkab maka sertifikat tidak bisa dibaliknamakan. Dia mengakui banyak oknum yang menawarkan tanah kavling seperti Desa Junwangi dengan mengabaikan Fasum dan Fasos. Untuk properti, kewajiban pengembang menyediakan 40% lahannya untuk Fasum atau Fasos dan 60% untuk bangunan.
Namun kenyataannya, Fasum dan Fasosnya jauh dari kewajiban itu. Sebelum masalah ini melebar dan merugikan masyarakat luas, Pemkab mengambil keputusan untuk tidak mengeluarkan IMB tanah kavling. ”Daripada masyarakat yang akan menjadi korban dikemudian hari,” ujarnya.
Sebab pihak BPN pasti tidak akan memproses sertifikat tanah kavling, akibatnya masyarakat yang dirugikan. Ia setuju korban yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke polisi.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, juga mendukung pelarangan penjualan tanah kavling. Ia setuju tidak diberikan izin untuk tanah kavling sebab aturan main berupa penyediaan lahan Fasum dan Fasosnya dilarang. Saat ini ada pemilik lahan seluas 5 ribu meter persegi dipecah-pecah untuk dijual kavlingan. Bila tanahnya sempit bagaimana bisa menyediakan Fasum dan Fasos. Padahal sesuai aturan, pengembang harus menyediakan lahan 40% untuk kepentingan umum.
”Mumpung saya masih jadi bupati, akan saya tandatangani pelarangan izin penjualan tanah kavling,” tuturnya. Kecuali apabila pemilik tanah akan membangun Ruko atau toko maka tidak diperlukan ketentuan Fasum dan Fasos 40%. Banyak ruko malah yang tidak ada Fasumnya, bangunannya mepet jalan dan hanya menyisakan saluran pembuangan.
Bupati Saiful Ilah mengaku kesal dengan pihak yang melanggar sempadan dan tidak menggunakan izin. Bupati akan menerima masukan segala bentuk pelanggaran untuk ditindaklanjuti. Namun laporan itu harus dilengkapi bukti kuat. [hds]

Tags: