Kadisnaker Patahkan Kekhawatiran Dewan Soal TKA Ilegal

Foto Ilustrasi

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Transmigrasi Kota Mojokerto mematahkan kekhawatiran kalangan DPRD Kota Mojokerto terhadap maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.
Kepala Disnakerkoptrans, Hariyanto menyatakan, pihaknya merupakan institusi utama yang memantau distribusi TKA di Kota Mojokerto. Kota Mojokerto clear dari TKA ilegal, ”Saya pastikan itu. Bahkan ada tidaknya TKA itu tergantung kita, karena Disnakertrans merupakan jalur distribusi perusahaan untuk penggunaan tenaga asing,” kata Hariyanto, Senin (6/2) kemarin.
Hariyanto menambahkan, jika pihaknya menjadi pertimbangan utama pengusaha untuk penggunaan pekerja dari luar Negeri. Semuanya tergantung Disnaker da telah disurvei kebutuhan TKA yang merupakan tenaga ahli. Kalau melihat tak perlu dan bisa dikerjakan tenaga kerja lokal , maka Disnaker bisa menolak pengajuan pendatangan TKA.
Menurut Hariyanto, tidak ada larangan penggunaan TKA oleh perusahaan sepanjang skillnya memadai. Jika tidak maka Disnaker menolaknya. Terhadap kehadiran TKA ilegal, Hariyanto juga mengaku telah melakukan beberapa kali Sidak. Tindakan ini, mempersempit penggunaan TKA ilegal kendati menyamar menggunakan visa wisata atau visa turis.
”Kita sudah beberapakali Sidak soal itu. Dan hasilnya nihil. Kota Mojokerto bersih dari TKA ilegal,” paparnya.
Terhadap keberadaan TKA di Kota Mojokerto, Hariyanto tidak begitu saja menampik keberadaannya secara tegas. Ada, sekarang tinggal satu orang. Yang satu sudah pulang tahun lalu.
Terkait bantahan ini, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, menaruh apresiasi terhadap pembatasan penggunaan TKA di wilayahnya. ”Kita apresiasi kerja Komisi I yang memprioritaskan tenaga kerja lokal. Sebab, jumlah pengangguran di daerah kita masih banyak, bagaimana mau mendatangkan TKA dalam jumlah besar. Tentu itu kontra produktif,” tegas politisi asal PDIP ini.
Meski demikian, ia mengaku tak gupuh untuk menerbitkan Perda. ”Kita kaji dulu, kalau mendesak kita ajukan Perda inisiatif. Tapi kalau bisa ditekan dengan aturan yang dibawahnya, ya saya kira regulasi tersebut masih belum perlu,” pungkas Purnomo. [kar]

Tags: