Kadisnakertransduk Jatim Sidak Industri

Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo MSi saat melangsungkan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan yang mempunyai tenaga kerja asing (TKA). Salah satunya, di PT Jindal Stainless Indonesia yang merupakan PMA yang berada di Kabupaten Gresik dan mempekerjakan 12 TKA dari India.

Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo MSi saat melangsungkan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan yang mempunyai tenaga kerja asing (TKA). Salah satunya, di PT Jindal Stainless Indonesia yang merupakan PMA yang berada di Kabupaten Gresik dan mempekerjakan 12 TKA dari India.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Untuk memastikan adanya tenaga kerja asing (TKA)  ilegal yang memasuki Jawa Timur, tim gabungan Disnakertransduk Jatim,  Kantor  Imigrasi Tanjung Perak  Surabaya ,serta  Polda Jatim  menggelar sidak  di 2 pabrik kabupaten Gresik, Selasa  (8/3).
Dua perusahanan tersebut yaitu perusahaan penanaman modal asing  (PMA) PT  Jindal Stainless Indonesia di kawasan industri Maspion V  dan perusahaan swasta dalam negeri (PMDN)  PT Granitama Jaya Steel di desa Prambangan Kecamatan Kebomas.
Diketahui, di PT Jindal Stainless Indonesia terdapat 12 orang tenaga kerja asing dari India. Salah satunya Ashish yang sudah menetap di Indonesia selama 10 tahun dan bahkan sudah fasih berbahasa Indonesia. Ia mengaku dipekerjakan disini sebagai tenaga ahli enggineering di bagian mesin.
“Istri dan anak saya semuanya juga tinggal di Surabaya.”katanya.
Namun sayangnya di PT. Jindall tidak mengizinkan tim gabungan untuk memasuki area produksi untuk mengetahui adanya TKA. Mereka beralasan masih ada rekanan yang melakukan observasi.
Sedangkan di  PT Granitama Jaya Steel terdapat 10 orang tenaga kerja asing dari Hongkong dan Tiongkok. Namun hanya 1 orang yang dapat ditemui karena menurut staf manajemen Khusnun , lainnya masih kembali ke negaranya masing-masing.
“Sebelum Imlek kemarin , mereka masing-masing pulang.”jelasnya.
Meski tak menemukan tenaga kerja ilegal,  namun tim gabungan tetap memeriksa kelengkapan dokumen perizinan tinggal seperti paspor,  visa,  zjin mempekerjakan tenaga asing (IMTA),  kartu izin tinggal sementara (KITAS), atau kartu izin tinggal menetap  (KITAP).
“Sidak hari ini dilakukan sebagai pemanasan, karena ke depan tentu kami akan melakukan sidak- sidak di tempat lain yang ditengarai mempekerjakan pekerja asing ilegal.” Kata Sukardo , Kepala Disnakertransduk Jatim .
Ia menambahkan sidak ini digelar karena di era masyarakat ekonomi asean (MEA ) saat ini, Indonesia banyak diserbu  tenaga kerja asing karena persyaratan yang dipermudah. Karena itu Jawa Timur harus mengantisipasi sejak dini karena beberapa waktu lalu ditemukan pekerja asing ilegal , salah satu contohnya di Kabupaten Nganjuk. [rac]

Tags: