Kadisperta Beri Kesaksian Pemerasan Oknum Wartawan

imagesLamongan, Bhirawa
Kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertanhut), Aris Setiadi yang menjadi korban atas pemerasan dua oknum wartawan dan LSM memberikan kesaksiannya di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (5/1).
Aris Setiadi adalah korban pemerasan dua wartawan Ali Mochtar, dan Tarno serta Sutikno dari LSM Lembaga Pemantau Anggaran Indonesia (LPAI) pada Senin lalu. Dalam keterangannya di depan hakim, ia mebeberkan kronologi cara tiga orang tersebut dalam melakukan pemerasan sampai ketiganya ditangkap anggota Reskrim dan Intel Polres Lamongan di ruang Kadin. “Awalnya mereka minta Rp 300 juta,” kata Aris.
Sebagaimana diketahui, ketiganya menuding ada korupsi dalam proyek di Dinpertanhut Lamongan. Ketiganya secara bergantian ‘meneror’ Aris Setiadi lewat SMS (short message system). Tiga tersangka, meminta uang itu bisa dikurangi menjadi Rp 150 juta dari semula Rp 300 juta.
“Saya merasa tidak nyaman. Padahal proyek itu  penggarapannya  baru berjalan 30 persen kok sudah dituding ada korupsi,” akunya. Bahkan ketiganya meminta Aris Setiadi untuk menyediakan separuh dana yang diminta sebesar Rp 75 juta.
Lalu bagaimana anda memutuskan memberi uang? Sergah salah satu hakim anggota. Ia mengungkapkan, ancaman ketiga orang itu sudah membuatnya hidup tak tenang. “Saya lalu berkoordinasi dengan Pemkab dan Polres. Sampai muncul ide untuk menjebak mereka,” bebernya. [mb9]

Tags: