“Kado” Pencabutan PPKM

Copy of QUOTE HIGHLIGHT – VERSI KOMPAS.COM

Masyarakat menyambut sukacita pencabutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Bebas PPKM berkait pandemi CoViD-19, dinyatakan presiden Jokowi. Selaras dengan keyakinan tiada wabah tanpa akhir. Begitu pula setiap penyakit pasti ada penangkalnya, telah menjadi keyakinan masyarakat seluruh dunia. Pandemi CoViD-19, diyakini akan segera berlalu, dimulai dengan tanda makin menurunnya tingkat penularan, dan tingkat ka-gawat-an. Namun vaksinasi tetap dianjurkan.

Lepas PPKM bagai “kado” akhir tahun 2022. Tidak mudah hidup dalam tekanan PPKM (dan PSBB) selama 24 bulan. Bisa mengubah emosional. Maka lepas PPKM bagai melepas kerinduan ber-sosialisasi. Masyarakat mulai menggencarkan pergaulan sosial secara positif. Antara lain melalui kegiatan olahraga bersama, dan rekreasi. Arena terbuka seperti GBK (Gelora Bung Karno) di Senayan Jakarta, dan Taman Bungkul di Surabaya, menjadi arena “pelampiasan” ber-sosialisasi.

Masyarakat rindu suasana kebatinan yang guyub, sekaligus lingkungan yang sehat. Juga shalat dengan shaf yang rapat. Rakyat Indonesia yang taat protokol kesehatan (Prokes) patut memperoleh “kado” penghargaan, berupa status “bebas” pandemi. Tanda akhir pandemi CoViD-19 semakin nyata. Walau pada saat diumumkan pembebasan PPKM (30 Desember 2022), masih terdapat 10 pasien CoViD-19 meninggal dunia (2,39%). Tetapi pencabutan PPKM bukan mendadak. Melainkan pengkajian seksama selama 10 bulan.

Meyakinkan ke-seksama-an sigi pemerintah, presiden Jokowi juga membacakan statistik sisa parameter pandemi lainnya. Yakni, positivity rate 3,35%, dan perawatan di rumah sakit 4,79%. Serta kasus harian tercatat 1,7 kasus per-1 juta penduduk. Seluruhnya di bawah standar ke-gawat-an WHO (World Health Organisation). Bahkan Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggiulangan Bencana) telah menutup Rumah Sakit Darurat CoViD-19 (RSDC) Wisma Atlet. Di-sisa-kan satu blok sebagai antisipasi.

Lepas status PPKM juga buah dari kebijakan “gas dan rem” dalam penanganan pandemi. Yakni keseimbangan penanganan kesehatan dengan menjalankan perekonomian yang vital, dan strategis. Antara lain, tetap menggenjot sektor pertanian tanaman pangan. Serta kelompok industri, dan perdagangan dengan 50% WFH (Work From Home). Sehingga perekonomian tidak terjerumus ke dalam kemandegan. Kecuali sektor pariwisata yang terdampak sangat parah.

Tanda-tanda pelepasan PPKM Nampak pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 2022, di istana negara. Seluruh petugas upacara 17 Agustus di istana negara, telah melepas masker. Termasuk Inspektur upacara, Presiden RI, bagai simbolik serentak melepas masker. Pencabutan status PPKM semakin terasa pada gelombang arus liburan Nataru 2022.

Seluruh perjalanan (jauh) dalam negeri dengan berbagai moda transportasi (darat, laut, dan udara) dilakukan tanpa tes swab antigen. Tidak ada lagi posko swab antigen di bandara, di stasiun (dan terminal bus), serta di pelabuhan. Berdasar data Satgas Penanganan CoViD-19, sebanyak 200 juta rakyat Indonesia sudah divaksin suntik dosis pertama. Sebanyak 174,7 juta orang (74,45%) telah menerima suntik dosis kedua. Serta sebanyak 68,347 juta orang (29,13%) menerima vaksin booster.

Presiden juga meyakinkan berbagai program bantuan tetap dilanjutkan. Misalnya bantuan vitamin, dan obat-obatan, tetap tersedia pada fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Berbagai insentif pajak tetap dilanjutkan. Begitu pula bantuan sosial (Bansos) akan tetap disalurkan pada tahun 2023. Bansos berkait bencana wabah penyakit merupakan kewajiban pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Dalam pasal 27 ayat (1), dinyatakan, “Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata pencaharian.” Pinjaman lunak, dapat berupa kredit usaha, dan kredit pemilikan barang modal.

——— 000 ———

Rate this article!
Tags: