Kafe Langgar PPKM di Kota Malang Dikenakan Sanksi Pidana Ringan

foto ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Sebuah kafe di Kota Malang yang melakukan pelanggaran aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena memicu kerumunan, dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan cepat kepada pengelola Preston Coffee, dan dikenakan saksi pidana ringan.
“Kita kenakan sanksi pidana ringan, atau tipiring. Dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan, atau denda maksimal Rp50 juta. Itu nanti hakim yang akan menentukan,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan, rencana pelaksanaan sidang tindak pidana ringan akibat melanggar ketentuan pada masa PPKM tersebut, rencananya akan dilakukan pada 27 Oktober 2021. Jika ada perubahan waktu, pihaknya akan segera memberikan informasi.
Ia menambahkan, pihak Preston Coffee juga telah mengakui melakukan pelanggaran aturan pada masa PPKM level 3. Setidaknya, ada tiga pelanggaran yang dilakukan, yakni adanya kerumunan, pengunjung tidak menggunakan masker, dan penyelenggaraan pentas musik.
“Jadi ada tiga pelanggaran yang diakui. Tersangka mengakui dan juga meminta maaf, tidak akan mengulangi lagi pelanggaran itu,” ujarnya.
Sanksi tersebut, diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin, dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Sebelumnya di media sosial beredar sebuah video yang menujukkan adanya kegiatan musik di dalam ruangan yang dihadiri ratusan orang. Pada video tersebut, tampak kerumunan pengunjung yang menonton pertunjukan musik dari seorang disk jockey (DJ).
Kafe yang menyelenggarakan kegiatan tersebut, berada di Jalan Terusan Soekarno Hatta Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kafe tersebut menggelar pertunjukan musik setiap Selasa, Jumat, dan Sabtu.
Sementara itu, pengelola Preston Coffee Aldino mengatakan bahwa pertunjukan musik tersebut, diklaim telah melakukan sejumlah pembatasan, dan menerapkan protokol kesehatan, seperti membatasi jumlah pengunjung, 50 persen dari kapasitas maksimal 1.500 orang. “Untuk kapasitas, misal tidak ada PPKM, bisa sampai 1.500 orang. Kemarin, ada batasannya sekitar 50 persen,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa para pengunjung telah diminta untuk mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan cairan pembersih tangan, dan mengenakan masker. Pelaksanaan pertunjukan musik itu, dilakukan mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Saat ini di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM level 3 dengan sejumlah penyesuaian baru. Untuk kafe, dan tempat makan, diperbolehkan beroperasi, dan pengunjung diizinkan makan di tempat, dengan sejumlah ketentuan.
Untuk restoran, kafe yang ada di dalam gedung, diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dengan jarak masing-masing 1,5 meter, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. [ant.mut]

Tags: