KAI Daop 8 Surabaya Rumuskan Pedoman Antisipasi New Normal

Petugas KAI Daop 8 saat sedang menyeprotkan disinfektan di kereta penumpang.

Surabaya, Bhirawa
Mengantisipasi New Normal di tengah pandemi global COVID-19, PT KAI Daop 8 Surabaya telah merumuskan protokol sesuai panduan dari Kementerian BUMN dan akan diberlakukan bagi sumber daya manusia di perseroan (human capital & culture) dan mengatur cara kerja (process dan technology) serta menjangkau pihak eksternal antara lain penumpang KA dan stakholders lainnya.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengungkapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menyiapkan pedoman New Normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.

New Normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. “Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” terangnya, Kamis (4/6).

Suprapto menambahkan pedoman New Normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.[riq]

Tags: