KAI Keluarkan Surat Sewa Bangli Pinggir Rel Gedangan

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
PT KAI Daops VII Surabaya mengeluarkan surat sewa untuk PKL yang mendirikan bangunan liar di tepi rel yang terletak di Kec Gedangan, dekat dengan monumen perjuangan. Padahal Pemkab setengah mati menggusur agar wajah kota menjadi indah.
Pemkab Sidoarjo beberapa kali berkirim surat bahwa lahan di tempat itu merupakan lahan hijau terbuka dan diperuntukkan taman kota bukan untuk bangunan perdagangan, apalagi PKL.
Untuk menyikapi hal ini Rabu (25/7) kemarin telah dilakukan rapat koordinasi lintas OPD seperti DKP, Satpol PP dan lainnya di Kantor Asisten Sekretaris Pembangunan Sekdakab Sidoarjo.
Hasil rapat, surat izin pendirian bangunan tak akan dikeluarkan dan termasuk bangunan liar. Sewaktu-waktu akan dibongkar sesuai kebutuhan, tutur M Bahrul Amig, Kepala Dinas Kebersihan, Pertamananan dan Lingkungan Hidup. (DKP dan LH).
Sedangkan pihak Satpol PP selaku penegak hukum Perda Kab Sidoarjo, siap melakukan pembongkaran. ”Begitu ada permintaan untuk melakukan pembongkaran, Satpol PP siap melakukan pembongkaran,” Timpal Widiantoro, Kepala Satpol PP dengan nada tegas.
Seperti di ketahui, di depan Markas Pasmar Gedangan tepatnya di pertigaan Jl Tenaga dan Jl Raya Gedangan sisi timur ada monumen perjuangan rakyat Sidoarjo saat perang Kemerdekaan 10 Nopember 1945.
Di seputaran monumen yang merupakan kawasan ruang terbuka hijau itu terdapat taman kota. Namun, taman kota yang di ujung utara telah dirusak karena dipakai bangunan permanen para pedagang kaki lima dengan alasan telah menyewa ke PT KAI.
Akibatnya kawasan itu kini menjadi kumuh dan susah untuk ditata dan di area itu menjadi kumuh. Pemkab Sidoarjo berharap persoalan ini bisa segera dibenahi. ”Ya okelah, PT KAI sedang menata aset. Namun, setidaknya pahamlah kalau aset itu dikuasakan pada siapa? Kalau seperti ini kan menjadi semrawut,” tutur Bahrul Amig. [hds]

Tags: