KAI Terapkan Aturan Baru Naik KA Wajib Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Salah satu pelanggan KA saat menjalani Rapid Test Antigen.

Surabaya, Bhirawa
Per tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, bagi pelanggan KA Jarak Menengah/Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengungkapkan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

“Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,” terangnya, Minggu (31/1).

Suprapto menambahkan terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).[riq]

Tags: