Kajari Lumajang Baru Sosialisasi Fungsi Perdata-TUN

Kajari Lumajang Teuku Muzafar SH,MH di dampingi Sekda Kabupaten Lumajang Drs. Mashudi dalam acara Sosialisasi Fungsi Perdata dan TUN bertempat di Ruang Mahameru Lantai Tiga Gedung Pemkab Lumajang.

Kajari Lumajang Teuku Muzafar SH,MH di dampingi Sekda Kabupaten Lumajang Drs. Mashudi dalam acara Sosialisasi Fungsi Perdata dan TUN bertempat di Ruang Mahameru Lantai Tiga Gedung Pemkab Lumajang.

Lumajang, Bhirawa
Dalam rangka memimimali kesalahan administrasi serta dalam upaya pemahaman peran dan kejaksaan sebagai mitra kerja bagi pemerintahan Kabupaten Lumajang ,sejumlah kepala SKPD dan Camat Se Kabupaten Lumajang mendapatkan pencerahan Hukum yang dikemas di dalam Sosialisasi Fungsi Perdata dan TUN dalam rangka membangun Lumajang bertempat di Ruang Mahameru Lantai Tiga Gedung Pemkab Lumajang, kemarin.
Dalam acara tersebut langsung dibuka oleh Sekda Kabupaten Lumajang, Drs. Mashudi, yang mengharapkan agar peserta sosialisasi yang merupakan Kepala SKPD dan Camat untuk dapat menerapkan arahan dari Kajari Lumajang Baru sebagai nara Sumbernya. “Dengan pertimbangan tersebut maka Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum, memberikan bantuan hukum serta dapat melaksanakan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah,” ujar Mashudi.
Menurut Mashudi, pemahaman keberadaan dan fungsi lembaga kejaksaan yang merupakan bagian dari tugasnya diharapkan wajib dipahami oleh para pejabat SKPD dilingkungan Kabupaten Lumajang. Sedangkan sosialisasi tersebut menurut Mashudi dinilai sangat penting,sebab tidak semua kepala SKPD atau Camat memahami tentang peran serta tugas dari Kejaksaan. Sehingga dengan adanya sosialisasi langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri baru Teuku Muzafar SH ,MH. seluruh SKPD dan Camat dapat melakukan koordinasi terkait dengan tugas jabatannya.
Rekan rekan SKPD dan Camat itu bisa melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaaan terutama menjelang akan dilakukan sebuah perbuatan hukum ,supaya terhindar dari kesalahan kesalahan yang tidak kita inginkan juga,” terangnya lagi.
Kajari Lumajang yang baru dilantik Teuku Muzafar,SH, MH. yang menjadi Nara sumber dalam acara sosialisasi tersebut mengaku senang dengan jabatan barunya di Lumajang yang menurutnya memiliki kesamaan karakter dengan masyarakat Sabang, Aceh tempat tugasnya sebelumnya.
Menurut Muzafar bahwa pemahaman hukum bagi para pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lumajang terutama terkait tugas dan peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan pemerintah daerah dinilainya sangat penting.
Sebab sesuai dengan program dari pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan berupa larangan agar dalam proses penegakan hukum tersebut menghambat pembangunan,dan sebaliknya penegakan hukum harus mendukung pembangunan. Dikatakan Muzafar, dalam proses penegakan hukum harus untuk membantu kelancaran proses pembangunan sebab Hukum karena di Indonesia Hukum adalah panglima.
Lebih lanjut Muzafar juga mengingatkan kepada pemerintah Lumajang agar Perda yang saat ini berjalan harus bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lumajang.Dengan demikian Muzafar !menghimbau kepada pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menghapus Perda yang tidak efektif dan tidak bermanfaat. [dwi]

Tags: