Kajari Madiun Bantah TerimaSuapKasusEmbung

kasi intel kejari madiun

kasi intel kejari madiun

Kota Madiun, Bhirawa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Paris Pasaribu, membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp500 juta sebagai kompensasi ‘pengamanan’ kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Embung di Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, yang menyeret mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kota Madiun, Agus Subiyanto selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Maryani selaku konsultan perencana sebagai tersangka yang kini statusnya telah menjadi terdakwa.
Melalui Kasi Intelijen, Kejari Madiun Abdul Farid, Kajari Madiun Paris Pasaribu, membantah apa yang disampaikan oleh terdakwa Agus Subiyanto dalam pledoi ‘blak-blakan’ di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, pekan yang lalu.
“Ini kan pernyataan terdakwa (Agus Subiyanto. Red) di persidangan. Artinya, ketika terdakwa dalam keadaan terdesak, syah-syah saja bagi dia. Tapi apapun yang disampaikan terdakwa, itu tidak benar. Kecuali yang menyampaikan itu adalah saksi,” kata Kajari Madiun Paris Pasaribu, melalui Kasi Intelijen, Abdul Farid, kepada wartawan, Senin (14/4).
Begitu juga dengan adanya pertemuan di hotel JW Marriot Surabaya yang dihadiri oleh mantan Kajari Madiun Suluh Dumadi (kini jaksa fungsional di Kejagung), Walikota Madiun Bambang Irianto, pelaksana proyek Embung Andik Sulaksono untuk membicarakan masalah uang ‘pengamanan’ sebesar satu miliar rupiah, juga dibantahnya. “Itu juga tidak benar. Kita bekerja secara profesional,” tandasnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang dana sebesar Rp150 juta untuk perbaikan rumah dinas di Jalan Abdul Rahman Saleh Kota Madiun dan uang sebesar Rp250 juta untuk operasional yang diberikan oleh rekanan pembangunan proyek Embung, juga dibantahnya. “Untuk perbaikan rumah dinas, kita ada anggaran,” pungkasnya. [dar]

Tags: