Kajari Perak Diprediksikan Terimbas Jaksa RW

Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi

Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus melakukan pengusutan atas kasus dugaan pengurasa isi ATM terdakwa yang diduga dilakukan Jaksa Kejari Tanjung Perak RW (Rahmat Wirawan). Tak cukup menjerat RW, kasus ini dimungkinkan menyeret Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Bambang Permadi.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Jhonny mengatakan, Kajari Perak dan Kasi Pidum bisa terkena imbas atas kasus yang diduga dilakukan Jaksa RW. Sebab, peran keduanya (Kajari dan Kasi Pidum) yakni sebagai Waskat (pengawasan melekat) pada Jaksa. Jika nantinya terbutki bersalah, tak menutup kemungkinan bidang pengawasan akan di cek.
“Bidang pengawasan Kejati Jatim masih bekerja melakukan pengecekan terhadap Jaksa RW. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” tegas Kajati Jatim Elvis Jhonny.
Terkait keterlibatan Kajari Tanjung Perak dan Kasi Pidum pada kasus ini, Elvis menjelaskan, bidang pengawasan Kejati Jatim masih mengecek hal tersebut. Hal ini juga menentukan pada kategori sanksi yang akan dijatuhkan, apakah masuk kategori ringan atau berat.
“Kita lihat pengawasannya seperti apa dulu ?. Hal ini masih dicari dulu oleh bidang pengawasan Kejati Jatim,” katanya.
Apakah jika RW terbukti melanggar ia juga akan diproses secara pidana? Elvis enggan menjawab. Termasuk ketika ditanya jika pidananya diproses apakah perbuatan RW masuk kategori pidana korupsi atau pidana umum, mantan Ketua Tim Satgasus Kejagung itu menjawab,
“Kita belum pada soal itu (pidananya, red). Sampai sekarang fokus dulu pada pemeriksaan di bidang pengawasan internal,” ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan kasus ini sepertinya akan menguras tenaga pengawasan dan memakan waktu lama. Sebab, selain karena RW terus membantah telah menggelapkan ATM terdakwa Dermawan, saksi yang akan dimintai keterangan jumlahnya cukup banyak dan bisa jadi lintas institusi.
Selain jaksa RW, pegawai, dan pejabat Kejari Perak, kemungkinan pengawasan Kejati juga akan memintai keterangan pihak PN Surabaya yang ditunjuk menangani perkara Dermawan, terdakwa penggelapan yang ATMnya dikuras jaksa RW. Pihak pengadilan dibutuhkan keterangannya untuk memastikan keberadaan barang bukti (BB) ATM yang menurut dugaan sementara berada di tangan jaksa RW sejak April hingga Mei.
Sebab, sesuai KUHAP, begitu berkas perkara dilimpahkan dan disidangkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan, semua barang buktinya harus juga dilimpahkan ke Pengadilan. “Hal ini diatur dalam KUHAP. Ketika perkara dilimpahkan ke Pengadilan, otomatis berkas dan semua barang bukti beralih kewenangannya ke pengadilan. Kecuali barang bukti yang bentuknya besar-besar, tetap dititipkan di Kejaksaan,” jelas Elvis.
Namun, lanjut dia, keterangan dari pihak PN akan dilakukan jika itu diperlukan. Karena sementara ini dugaan menguat menyebutkan bahwa barang bukti ATM berada di tangan jaksa RW, sejak perkara Dermawan disidangkan, awal April sampai awal Mei 2015. Terkait pemeriksaan pihak kepolisian ? Elvis mengaku hal itu tidak perlu.
“Kami fokus pada pihak internal Kejari Tanjung Perak. Sebab, pada saat penyerahan tahap dua oleh penyidik Polisi, barang bukti yang diserahkan sudah lengkap semua,” pungkasnya. [bed]

Tags: