Kajari Surabaya Pertimbangkan Dakwaan Berat Pelaku Curas

Kepala Kajari Surabaya Tomo SitepuKejari Surabaya, Bhirawa
Maraknya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jawa Timur, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya harus mempertimbangan putusannya  di pengadilan. Diharapkan putusan di pengadilan bisa menimbulkan efek jera pada pelaku curas agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Kepala Kajari Surabaya Tomo Sitepu mengatakan, melihat tren curas yang tinggi ditambah tuntutan dan putusan terlalu rendah, pihaknya bersama Kasi Pidum membuat sistem baru. Nantinya, sistem ini akan merubah mindset Jaksa dan Hakim untuk mempertimbangkan segala keputusan kepada terdakwa.
“Memang tuntutan kasus curas tidak tinggi. Tapi kami membuat pertimbangan untuk kebijakan Jaksa dan Hakim dalam menentukan tuntutan serta putusan,” terang Tomo kepada wartawa, Rabu (5/11) di Kejari Surabaya.
Adapun sistem yang akan dibuat Kajari, yakni mengenai rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Selanjutnya daya tangkal dan efek jera pada pelaku curas. Daya tangkal yang dimaksudkan adalah agar masyarakat tidak meniru perbuatan yang dilakukan para pelaku tindak kejahatan curas.
Dijelaskan Tomo, selama ini Jaksa dan Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan bagi terdakwa, seperti sopan dalam persidangan dan mengakui semua perbuatannya. Padahal, hal ini tidak bisa dijadikan kebijakan untuk Jaksa dan Hakim dalam menetukan tuntutan maupun putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Jika hal yang meringankan dilihat dari dua hal itu, maka terdakwa tidak akan merasa jera terhadap perbuatan yang dilakukannya. Bisa-bisa pelaku mengulangi kembali perbuatannya,” kata Tomo.
Menurut Tomo, hal yang meringankan sebaiknya harus digali dari motif terdakwa melakukan tindak pidana curas. Misalnya, terdakwa mempunyai tanggungan anak kecil atau membantu kesusahan orang tua. Jadi, tidak semata-mata sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya bisa dijadikan pedoman bagi hal yang meringankan korban.
Lanjut Tomo, ke depan sistem yang akan dibuatnya ini akan dapat diarasa efektif dalam menekan angka kasus curas dijalanan. Tak hanya koordinasi dengan Jaksa dan Kasi Pidum saja, pihaknya juga akan menindaklanjuti sistem ini kepada Majelis Hakim yang ada di Pengadilan negeri (PN) Surabaya.
“Selama ini kami selalu koordinasikan dengan Jaksa dan Hakim. Sebab, tuntutan serta vonis terhadap kasus ini rendah, dan tidak membuat para pelaku ini kapok,” tegasnya.
Ditambahkan Kajari, diharapkan sistem yang akan dibauatnya ini bejralan lancar dan efektif. Selain itu, Jaksa juga harus menggali motif dari tindak pidana curas yang dilakukan terdakwa. Dengan begitu, Jaksa dapat melihat pertimbangan apa saja yang bisa digunakan untuk meringankan putusan terdakwa.
“Trend curas dipemberitaan sangatlah meningkat, dengan adanya sistem yang kami buat ini, semoga dapat merubah mindset Jaksa dan Hakim yang sebelumnya hanya melihat hal yang meringankan dari satu sisi saja,” tandasnya. [bed]

Keterangan Foto : Kepala Kajari Surabaya Tomo Sitepu

Tags: