Kajati : Beri Waktu Dua Minggu untuk Menetapkan Nama Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Surabaya, Bhirawa
Setelah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Arminsyah memberi waktu dua minggu untuk penyidik pidana khusus dalam menetapkan nama tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Febry Adriansyah melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, selama dua pekan nanti penyidik sudah harus mengekpos nama tersangka kasus KONI. Lanjutnya, ini merupakan perintah dari Kajati jatim.
“Senin depan (hari ini, Red) penyidik akan menyusun rendik, terkait siapa yang akan diperiksa dan pendalaman untuk siapa yang lebih kuat untuk mempertanggungjawabkan pidananya,” ujar Romy kepada wartawan, Minggu (23/3).
Disinggung terkait adakah indikasi tersangka dari pihak KONI, Romy enggan menjawab pertanyaan itu. Menurutnya, nama tersangka akan diberitahukan pada dua pekan lagi. “Tunggu dua pekan lagi. Pasti kita akan kasih tahu,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Mohammad Rohmadi menuturkan, yang pasti dana hibah diterima langsung oleh KONI dari Pemkot Surabaya tidak melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). “Apakah proposalnya diajukan oleh Dispora, itu yang masih akan ditelusuri,” terangnya.
Setali tiga uang dengan Febry, Rohmadi juga mengunci bibir ketika ditanya siapa calon tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Surabaya senilai Rp 6 miliar lebih itu. “Kalau Aspidsus bilang dua minggu lagi, ya sudah ditunggu saja,” ucapnya.
Ditambahkan mantan Kasi Intel Penajam Kaltim itu, dalam penyidikan tidak harus diikuti penetapan tersangka. Sambungnya, ada beberapa dokumen-dokumen yang belum diperoleh secara utuh, sehingga penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. “Sekarang masih espedik umum. Berarti sebentar lagi akan ada penetapan tersangkanya. Sabar aja,” ungkapnya.
Terpisah, pakar hukum Univeritas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana menilai bahwa pengusutan kasus hibah Pemkot ke KONI oleh Kejati Jatim belum bisa dikatakan penyidikan. “Saya menilai ini masih penyelidikan, dan bukan penyidikan. Sebab, kalau sudah masuk penyidikan dipastikan ada penetapan tersangkanya,” tegasnya.
Menurutnya, kalau pengusutan kasus oleh penyidik Tipikor Polda Jatim yakni dari penyelidikan terus dilakukan gelar. Selanjutnya dari gelar inilah kemudian dinaikkan status ke penyidikan dan diikuti dengan penetapan tersangkanya. “Kalau sudah penyidikan, sudah pasti ada penetapan tersangkanya. Kejati Jatim itu sudah banter, salah lagi,” pungkas Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK).  [bed]

Tags: