Kajati Jatim Baru Janji Tuntaskan PWU

Kajati-Jatim-Elieser-Sahat-Maruli-Hutagalung.

Kajati-Jatim-Elieser-Sahat-Maruli-Hutagalung.

Kejati Jatim, Bhirawa
Resmi de facto menduduki jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur,  Elieser Sahat Maruli Hutagalung berjanji segera menyelesaikan dugaan kasus penyalagunaan penyewaan aset milik Pemprov Jatim yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU).
Bahkan, komitmen Maruli pada pemberantasan kasus korupsi di Jatim mulai ditunjukkan dengan memerintahkan semua Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jatim untuk menyelesaikan semua perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.
Begitu juga pada penyelesaian kasus korupsi yang sudah lama belum selesai, Maruli , yang sempat terlambat datang ke Jatim karena harus Raker Kejagung RI, berpesan agar semua Kejari segera menutaskan perkara korupsi yang lama-lama.
“Kasus PWU, tenang saja. Mudah-mudahan secepatnya akan kita selesaikan,” tegas Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung usai acara pisah sambut di Kantor Kejati Jatim, Senin (21/12).
Disinggung terkait pemanggilan Dahlan Iskan yang turut terseret dalam kasus ini, Maruli mengaku, saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Jika sudah naik ke level penyidikan, Maruli berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait kasus ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Tunggu dulu dong, kan masih penyelidikan. Nanti kalau sudah penyidikan, baru yang ada kepentingan terkait kasus ini akan kita panggil sebagai saksi,” katanya.
Ditanya terkait program yang akan dibawa ke Kejati Jatim, mantan Asintel di Kejati Jatim ini mengaku tidak mempunyai program maupun target. Tapi, dirinya berprinsip untuk bekerja secara maksimal. “Prinsipnya yakni, sedikit bicara dan banyak bekerja. Dengan begitu semua pekerjaan yang kita lakukan akan berjalan semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Ditambahkan Maruli, keseriusannya menangani kasus korupsi dibuktikan dengan keberhasilannya menagkap 36 tersangka korupsi selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Selain itu, dirinya juga pernah meneken surat perintah penyelidikan kasus freeport ‘Papa Minta Saham’ saat tugas di Kejagung.
“Saya yang teken sprin penyelidikannya. Tapi, setelah serah terima tanggal 11 lalu, saya tidak bisa kementar lagi. Ikuti saja kasus itu, karena Kejagung sangat serius menangani kasus ‘Papa Minta Saham’,” urai mantan Diridik Kejagung itu.
Ditambahkan Maruli, terkait kasus ‘Papa Mintas Saham’ yang jelas Kejagung serius mengungkap kasus dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak Freeport tersebut. Rekaman perbincangan antara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsudin, dan pengusaha minyak, Riza Chalid, jadi petunjuk awal.
“Berdasarkan petunjuk, kita cari alat bukti untuk menentukan ke penyidikan. Jelasnya jangan saya yang jelaskan. Tanya Kejagung saja,” pungkasnya. [bed]

Rate this article!
Tags: