Kajati Jatim Ngotot Kasus La Nyalla Harus Masuk Tipikor

Kajati-Jatim-Elieser-Sahat-Maruli-Hutagtalung-saat-memberikan-keterangan-terkait-perkembangan-kasus-dugaan-korupsi-pembelian-IPO-Bank-Jatim-Rabu-204-di-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa].j

Kajati-Jatim-Elieser-Sahat-Maruli-Hutagtalung-saat-memberikan-keterangan-terkait-perkembangan-kasus-dugaan-korupsi-pembelian-IPO-Bank-Jatim-Rabu-204-di-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa].j

(Tunggu Hingga Dideportasi dan Pulang ke Indonesia)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menargetkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim yang diperuntukkan guna pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, La Nyalla Mattalitti dikirim ke Pengadilan Tipikor.
Penyataan ini dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung. Dikonfirmasi di Kantor Kejati Jatim, Rabu (20/4), Maruli mengaku sudah mendapat tiga alat bukti untuk membawa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim ini sampai ke Pengadilan Tipikor. Bukti ini, lanjut Maruli, didapati dari permintaan keterangan enam saksi termasuk saksi ahli dan saksi surat.
Disinggung terkait bukti-bukti serupa, sehingga dapat terjadinya praperadilan kembali, Maruli mengaku hal itu tidak menjadi persoalan. Bahkan, pihaknya berjanji akan terus mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus IPO Bank Jatim.
“Tidak masalah mau dipraperadilankan sampai beberapa kali. Selama saya masih menjabat sebagai Kajati Jatim, saya akan terus keluarkan sprindik, supaya perkara ini sampai ke Pengadilan Tipikor,” tegas Kajati Jatim Elieaser Sahat Maruli Hutagalung, Rabu (20/4).
Lanjut Maruli, pihaknya menargetkan tersangka pulang ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Jatim. Pihaknya juga mengaku, tersangka tidak bisa tinggal lama-lama di luar negeri, sebab izin tinggal paling lama satu bulan. Ditambah lagi dengan paspor La Nyalla yang telah dicabut, sehingga tersangka tidak bisa berpindah ke lain tempat, kecuali pulang ke Indoensia.
“Saya mengharapkan yang bersangkutan (La Nyalla, red) kooperatif dan datang ke Indonesia untuk menyerahkan diri. Kan dia belum dinyatakan bersalah, biarlah nanti Pengadilan yang meyatakan Pa La Nyalla bersalah atau tidak,” ungkap Maruli.
Apakah nantinya persidangan kasus ini bisa dilakukan secara in absensia (ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan), Maruli mengaku belum ada rencana kesitu. Pihaknya menginginkan agar berkas dan tersangka kasus IPO Bank Jatim bisa diajukan ke Pengadilan Tipikor.
“Jadi bukan berkas perkaranya saja. Saya ingin yang bersangkutan (tersangka) dibawa juga ke Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa,” katanya.
Menyoal kabar tentang batas waktu izin tinggal La Nyalla di luar negari hanya sampai tanggal 28 April mendatang, Maruli tetap pada prinsip ingin menghadirkan La Nyalla ke Indonesia. “Datanglah, supaya semua rakyta Indonesia dapat menyaksikan persidangan kasus Kadin, dengan tersangka La Nyalla Mattalitti,” pintanya.
Dikonfirmasi terpisah, Sumarso selaku Tim Pengacara La Nyalla Mattalitti menanggapi omongan Kajati Jatim sebagai ‘banyolan’. Ia menyayangkan sikap Kajati Jatim yang dirasa mengebiri hak-hak La Nyalla. Hal ini terlihat pada upaya Kejaksaan yang melakukan cekal terhadap La Nyalla, dan memblokir pasord milik La Nyalla serta memblokir rekening miliknya.
“Ini kan banyolan. Di sisi lain Kejaksaan ingin klien (La Nyalla, red) kami datang ke Indonesia, tapi paspor dan rekening milik Pak Nyalla diblokir. Bagaimana klien kami bisa pulang ke Indonesia ?,” tegas Sumarso kepada Bhirawa.
Ditambahkan nya, pihaknya setuju dengan langkah Kejaksaan yang ingin mengusut kasus ini sampai ke Pengadilan Tipikor. Namun, pihaknya berharap agar Kejati Jatim memberikan hak-hak La Nyalla sebagai tersangka. Salah satunya yakni dibukanya paspord dan rekening milik La Nyalla.
“Kalau ingin disidangkan, jangan hak-hak klien kami di kebiri donk. Kan Kejati Jatim merupakan institusi penegak hukum, harusnya tahu juga tentang hak-hak yang harus diberikan kepada tersangka,” pungkasnya. [bed]

Tags: