Kajati Jatim Pantau Sidang Praperadilan Kadin

Kajati-Jatim-Elieser-Sahat-Maruli-Hutagalung-saat-memantau-jalannya-sidang-praperadilan-yang-dilakukan-pemohon-dari-Kadin-Jatim-Rabu-[2/3].-[abednego/bhirawa].

Kajati-Jatim-Elieser-Sahat-Maruli-Hutagalung-saat-memantau-jalannya-sidang-praperadilan-yang-dilakukan-pemohon-dari-Kadin-Jatim-Rabu-[2/3].-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung tiba-tiba mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/3). Bukan tanpa alasan, kedatangan Maruli merupakan upaya pemantauan langsung pada sidang praperadilan yang dimohon oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.
Kedatangan Maruli di PN Surabaya sempat menimbulkan pertanyaan terkait ada apa sebenarnya dengan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim 2012 silam, sehingga bergulir di praperadilan. Sebab, baru kali pertama ini sidang praperadilan di PN Surabaya dipantau langsung oleh Kepala Kejati Jatim. Apakah Kajati curiga akan dugaan permainan pada perkara ini ?.
Sebab, kedatangan kajati Jatim mulanya tidak diketahui pihak Pengadilan. Berdasarkan pantauan Bhirawa, dengan pengawalan ketat dari para ajudan dan Jaksa intelijen, Maruli langsung memasuki kr ruangan Ketua PN Surabaya. ketika tahu, pihak Pengadilan lantas meminta Kajati untuk mengikuti jalannya persidangan kasus praperadilan yang ditujukan untuk Kejati Jatim.
“Kedatangan saya disini (PN, red) hanya mau lihat Jaksa saya, sembari reuni. Karena waktu di Jakarta dan ada praperadilan Kejagung, setiap hari saya hadir dalam sidangnya,” kata Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung usai memantau jalannya sidang praperadilan, Rabu (2/3).
Adakah perhatian khusus dari sidang praperadilan ini, Maruli mengaku tidak ada yang istimewa dalam kasus ini. Bahkan, pihaknya menyampaikan bahwa tidak ada unsure intervensi kasus ini dengan kedatangannya.
“Biarlah Hakim memutus secara yuridis. Ikuti saja sidangnya sampai selesai,” ungkap Maruli.
Apakah Kejari akan menghadirkan saksi-saksi fakta, Maruli mengiyakan hal itu. Pihaknya menegaskan bahwa sesungguhnya sidang praperadilan ini masih premature, dan belum masuk ruang lingkup praperadilan.
“Yang pasti kita akan menghadirkan saksi fakta. Kita lihat saja nanti, putusan Hakim bagaimanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Amir Burhanudin selaku tim pengacara Diar Kususma Putra mengaku sempat terkejut dengan kehadiran Kajati Jatim. Namun, keterkejutannya terkait kedatangan pihak termohon dalam praperadilan kasus ini.
“Baguslah kalau kajati datang di Pengadilan. Setidaknya bisa mengontrol dan melihat langsung apa si sebenarnya yang dipermasalahkan dalam perkara ini,” ungkapnya.
Menyoal tentang materi bukti-bukti yang diserahkan dari pihak termohon (Kejati Jatim), Amir mengatakan bahwa secara umum tidak ada hal yang baru terhadap perkara ini. Terkait jawaban termohon bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang lalu, Amir mengaku hal itu tidak ada.
“Semuanya adalah perkara yang sudah terungkap kemarin. Bahkan, kami sambung ke materi pembuktian surat, dan tidak ada bukti baru yang mereka sampaikan. Kami sampaikan bahwa perkara ini perkara lama, dan di pada BAP dipenyidikan sudah ada tentang perhitungan kerugian negara, termasuk putusan incrath yang sudah dipertimbangkan,” imbuhnya. [bed]

Tags: