Kajati Jatim Pastikan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi P2SEM

Kajati Jatim, Sunarta menjelaskan progres perkembangan dugaan kasus korupsi P2SEM, Senin (22,7) di Kejati Jatim. [abednego]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diam-diam mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Bahkan dalam waktu dekat Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jl A Yani ini akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Memang sebelumnya Kejati Jatim mengaku kesulitan membuka lebar tabir dugaan kasus korupsi P2SEM. Hal itu lantaran saksi kunci dalam kasus ini, yaitu dr Bagoes Soetjipto meninggal dunia sebelum penyidik bisa menuntaskan dugaan korupsi yang digadang-gadang merugikan negara sampai ratusan miliar ini.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, pihaknya selama ini memang kurang begitu mendalami perkara P2SEM karena ada momentum Pilpres 2019. Dikhawatirkan, pengusutan perkara saat momentum politik berlangsung, bisa memicu kegaduhan. Tapi Kejaksaan kembali mengebut penyidikan dan pendalaman kasus ini setelah Pilpres usai.
“Insya Allah ada jalan keluarnya. Setelah ini ada penetapan tersangka lah dalam kasus ini (P2SEM),” kata Sunarta disela-sela perayaan HBA ke-59, Senin (22/7) di Kejati Jatim.
Sunarta mengakui jika selama ini Kejati Jatim kesulitan akibat dr Bagoes meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Kematian tersebut diduga akibat serangan jantung. Dia divonis tujuh tahun penjara oleh PN Sidoarjo. Lalu tujuh tahun enam bulan penjara dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kemudian tujuh tahun dari Pengadilan Negeri Ponorogo. Jadi total hukuman dr Bagoes mencapai 21,5 tahun. Dari ketiga vonis tersebut, seluruhnya dibacakan hakim tanpa kehadiran dr Bagoes alias in absentia.
“Ya ada salah satu saksi yang itu yang mau ngomong dan meninggal dunia (dr Bagoes). Tapi Insya Allah ada jalan keluarnya, dan kami terus mengembangkan perkara ini,” tegas Sunarta.
Seperti diketahui, dari keterangan dr Bagoes inilah disebut 15 nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menyelewengkan dana hibah senilai Rp 200 miliar tersebut. Sebagai tindak lanjut atas keterangan tersebut, Kejati Jatim lantas melakukan pemeriksaan 15 orang anggota DPRD Jatim yang diduga ikut menikmati aliran dana P2SEM.
Dari 15 Anggota DPRD Jatim itu, terdapat dua orang yang saat ini masih menjabat sebagai wakil rakyat. Kasus P2SEM ini telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004 – 2009, (almarhum) Fathorrasjid yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. [bed]

Tags: