Kajati Jatim Pastikan Penyelidikan Kasus P2SEM Dibuka Awal 2018

Kejati Jatim, Bhirawa
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung memastikan akan membuka kembali penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim. Surat Perintah Penyelidikan kasus ini akan dikeluarkan awal tahun 2018.
Dana hibah P2SEM ratusan miliar tahun 2008 ini diduga jadi “bancakan” banyak oknum yang tidak bertanggungjawab. Kemudian kasus ini mulai diselidiki setahun kemudian, dan puluhan penerima sudah dihukum, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, almarhum Fathorrasjid. Namun banyak pihak yang menilai pengusutan kasus itu belum tuntas.
Bahkan, sebelumnya Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung memastikan awal tahun 2018 pihaknya memerintahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kasus P2SEM. Dengan alasan jika dikeluarkan tahun ini, maka pengusutan kasus tersebut masuk dalam tunggakan kasus.
“Saya akan mulai awal tahun 2018, dan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dulu (kasus P2SEM),” kata Maruli Hutagalung beberapa waktu lalu.
Bahkan, Maruli berharap dr Bagoes akan blak-blakan seperti Nazaruddin yang membantu penyidikan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP. “Mudah-mudahan dr Bagoes akan bicara seperti seorang Nazaruddin. Kan dia (dr Bagoes) kuncinya. Kalau dia ngomong, pasti kasus P2SEM akan jalan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku tahu akan informasi tersebut. Menurutnya, apa yang sudah diperintahkan oleh pimpinan (Kajati Jatim), pasti akan ditindaklanjuti oleh Bidang Pidsus Kejati Jatim.
“Kalau pimpinan (Kajati) sudah ngomong begitu, bisa dipastikan Surat Perintah Penyelidikan kasus P2SEM akan dikeluarkan awal tahun 2018 mendatang, atau pada bulan Januari,” tegas Richard dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (26/12).
Richard menambahkan, jika kasus ini masih dalam penyelidikan, maka Kejaksaan tidak bisa membuka informasi secara terbuka. Sebab penyelidik Pidsus Kejati butuh ruang dan waktu dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data maupun dokumen (puldata), apalagi kasus P2SEM yang nilianya ratusan miliar.
“Kalaupun nantinya masih penyelidikan, kami tidak bisa memberikan informasi secara terbuka. Biarlah penyelidik bekerja dalam penyelidikan kasus P2SEM dengan baik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dr Bagoes Soetjipto selaku buron dan terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM pada 2008 lalu, berhasil ditangkap pada Selasa 28 November 2018. Kasus ini mendadak heboh di Jatim dikarenakan ada dugaan keterlibatan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim. Di mana pada saat itu Ketua DPRD Jatim dijabat oleh Fathorrasjid. Yang akhirnya membawanya terseret dan sempat merasakan pengapnya penjara selama 3 tahun lebih gara-gara kasus ini.
Ketika bebas beberapa tahun lalu, Fathor berkoar-koar akan mengungkap kasus ini kembali untuk menyeret pihak lain ke meja hijau. Ia melaporkan temuannya secara resmi ke KPK dan hingga kini masih diproses di komisi antirasuah. Soal dr Bagoes, Fathor meyakini ia sengaja dihilangkan karena tahu banyak soal kasus P2SEM. [bed]

Tags: