Kajati Maruli Siap Garap Perkara Korupsi di Jatim

Maruli Hutagalung

Maruli Hutagalung

Kejati Jatim, Bhirawa
Diawal masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maruli Hutagalung, terus menunjukkan kegarangannya dalam menangani kasus korupsi di Jawa Timur. Ia juga sesumbar untuk menahan siapa pun yang terbukti korupsi, termasuk pejabat dan orang penting.
Maruli memang membuktikan kegarangannya. Baru dua minggu menjabat sebagai Kepala Kejati Jatim, dia sudah menahan tiga tersangka korupsi. Dua tersangka bahkan ditahan dua hari setelah dia duduk di kursi Kajati.
Tiga tersangka yang ditahan ialah Manajer Pengolahan Gabah Bulog Sub Divre Kabupaten Ponorogo, Nowo Usmanto, tersangka korupsi dana gabah Rp1,3 miliar, dan Dirut PT Indo Minning Modern Sejahtera (IMMS), Lam Chong San, tersangka korupsi izin tambang pasir besi Lumajang senilai Rp126 miliar.
Lalu Tentri Membrako, tersangka korupsi kredit fiktif Rp1,5 miliar di Bank Jatim Kota Malang, yang ditahan Kejati Jatim, Senin, 4 Januari 2016. Staf Bakesbangpol Malang Kota itu ditahan beberapa pekan setelah keluar dari masa hukuman dalam kasus serupa di bank lain.
Lanatas bagaimana dengan kasus yang menyangkut pejabat dan orang penting? “Satu-satu dulu. Dulu saya di Kejagung menahan tersangka korupsi 86 orang. Kalau di sini (Kejati Jatim) stok tersangkanya banyak, akan saya tahan juga,” sesumbar Maruli.
Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung itu juga berjanji untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penjualan dan penyewaan puluhan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim, semasa Dahlan Iskan jadi direktur utamanya.
“PWU yang Dahlan Iskan itu ya? Di Kejagung ketemu (dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik), di sini ketemu lagi. Pasti dituntaskan, tapi masih penyelidikan, tidak boleh disampaikan perkembangannya,” kata Maruli.
Ditanya kapan Dahlan Iskan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, setelah sebelumnya mantan Menteri BUMN itu mangkir dari dua kali panggilan, Maruli menjawab diplomatis. “Masih penyelidikan dan proses penyidikan. Jangan diberitakan dulu,” tandas Maruli.
Sebelumnya, Maruli mengatakan akan memanggil Dahlan Iskan untuk dimintai keterangan dalam kasus aset PWU dalam waktu dekat.
Ia pun juga mengatakan, bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung, Ia sempat mau menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik. Hal itu belum terealisasi, ia sudah dipromosikan pindah jabatan di Kejati Jatim.
Untuk diketahui, kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada tiga BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober
2013.
Tiga BUMN, yakni PT BRI (persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (persero) mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjiannya.
Kejaksaan membidik adanya kerugian negara atas proyek itu dan telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Agus Suherman dan Dasep Ahmadi. Sementara itu, hingga kini Dahlan masih berstatus sebagai saksi. [bed]

Tags: