Kaji Kenaikan Tarif Air Kota Batu

Direktur Utama Perumdam Among Tirto, Edi Sunaedi

Kota Batu, Bhirawa
Sejak tahun 2002 besaran tarif air yang dikelola Perumdam Among Tirto Kota Batu tidak pernah mengalami perubahan. Hal ini memunculkan wacana pada manajemen Perumdam untuk melakukan kajian untuk menaikkan tarif air. Wacana inipun mendapatkan tanggapan dari DPRD Kota setempat.
Direktur Utama Perumdam Among Tirto, Edi Sunaedi mengatakan pihaknya telah melakukan kajian tentang kenaikan air. “Kenaikan tarif perlu diberlakukan karena sudah selama 19 tahun berjalan besaran tarif yang dikenakan kepada pelanggan kategori rumah tangga sebesar Rp 880 per meter kubik tidak pernah berubah,” ujar Edi, Rabu (7/4).
Kemudian untuk kategori niaga dan industri sebesar Rp 1100 dan Rp 1200 meter per kubik. Ia menjelaskan bahwa kajian kenaikan tarif ini dilakukan setelah pihaknya melaporkan LPJ tahunan ke Wali Kota Batu beberap waktu lalu. Dalam salah satu usulan dalam pembahasan adalah rencana kenaikan tarif retribusi air.
“Kami juga tegaskan untuk adanya kenaikan retribusi air yang diambil oleh Kota dan Kabupaten Malang dengan melakukan penyesuaian tarif,”tambah Edi.
Adapun untuk kenaikan tarif pelanggan dilakukan dengan menaikkan kategori kelas pelanggan. Kenaikan kelas pelanggan saat ini untuk rumah tangga 1-4 ke depan akan ditambah 5-6. Kategori baru ini yang masuk kategori masyarakat mampu atau elit.
Selanjutnya, kenaikan tarif industri ke niaga juga wajib ditambah yang awalnya masih niaga 1-2 ditambah jadi niaga 3-4. Kemudian untuk kenaikan tarif akan dikenakan kepada kategori pelanggan rumah tangga golongan tiga hingga golongan enam yang notabene kelompok keluarga mampu.
Untuk saat ini, di Kota Batu rata-rata pelanggan membayar masih berkisar Rp 40 ribu. Atau bisa dibilang besaran tarif air saat ini masih jauh dari angka Rp 100 ribu.
Perlu diketahui, selama berjalan 19 tahun besaran tarif yang dikenakan kepada pelanggan kategori rumah tangga sebesar Rp 880 per meter kubik.
Dalam penyampaian LPJ selama tahun 2020 kepada wali kota beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa selama tahun 2020 Perumdam meraih peningkatan laba mencapai 40 persen. Jika laba di tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar maka laba di tahun 2020 sebesar Rp 2,1 miliar.
Wacana kenaikan tarif retribusi air tersebut ditanggapi anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto. Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya untuk wacana retribusi harus didasarkan pada studi kelayakan.
Selain itu diperlukan adanya kajian yang sifatnya strategis dan tidak membebani masyarakat. Kenaikan tarif retribusi boleh dilakukan setelah ada studi kelayakan dan kajian. “Jangan sampai kenaikan tarif retribusi ini justru membebani masyarakat yang kini masih tertekan akibat pandemi covid-19,”tandas Ludi. [nas]

Rate this article!
Tags: