Kaji Spesifik Block Grant SMA/SMK dengan BPK RI

Gubernur Jatim Dra Hj Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Jatim Dr Emil Elestianto Dardak didampingi Sekdaprov Jatim Dr. Heru Tjahjono, serta Kepala BPKAD Jatim Dr Jumadi saat beraudensi dengan BPK RI diJalan Jenderal Gatot Subroto No. 31, Jakarta, Kamis (14/2).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Hari pertama Gubernur Jatim Dra Hj Khofifah Indar Parawansa memimpin Jawa Timur langsung diisi dengan sejumlah agenda. Tidak hanya syukuran bersam masyarakat, Khofifah juga mendatangi BPK RI untuk membahas sejumlah permasalahan. Di antaranya ialah regulasi tentang bantuan pembiayaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/ kota di Jatim.
Khofifah menuturkan, kebijakan yang menjadikan multitafsir adalah tentang kebutuhan anggaran untuk memberikan pelayanan pendidikan yang lebih luas bagi SMA/SMK di Jatim. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan pengelolaan SMA/SMK berada di provinsi. Namun karena adanya keterbatasan anggaran dimungkinkan pemberian bantuan keuangan berupa spesifik block grant. “Kebijakan ini memungkinkan terjadinya multitafsir, karenanya guidance atau bimbingan dari BPK kami harapkan bisa menjadi acuan dalam melaksankan program kedepannya,” urai Khofifah saat mengunjungi BPK RI Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 31, Jakarta, Kamis (14/2).
Pertemuan dengan BPK RI tersebut diungkapkan Khofifah sebagi komitmen pencegahan korupsi melalui penguatan di sisi hulu. Salah satu langkah penguatan tersebut dilakukan dengan mengkoordinasikan proses perencanaan, penganggaran hingga proses audit. “Kita akan memaksimalkan langkah-langkah preventif di hulunya, dan akan terus menyampaikan kepada seluruh ASN dan Kepala OPD di lingkup Pemprov Jatim,” ujar Khofifah.
Khofifah menjelaskan, salah satu pintu masuk BPK melalui Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang tidak di follow up dengan baik. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan perwakilan BPK yang ada di Jatim. “Kami sangat berharap ada petunjuk atau referensi yang lebih detail untuk menghindari terjadinya dispute atau perselisihan sehingga memungkinkan terjadinya multitafsir,” ungkapnya.
Komitmen pencegahan korupsi juga ditunjukkan Khofifah bersama jajaran Pemprov Jatim dengan mengagendakan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sesuai arahan pak Mendagri kami menunggu pelantikan gubernur selanjutnya, sehingga diskusi dengan KPK bisa lebih detail, mendalam dan komprehensif,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, turut mendampingi dalam audiensi tersebut Wakil Gubernur Jatim Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc, Sekdaprov Jatim Dr. Heru Tjahjono, serta Kepala BPKAD Jatim Dr Jumadi.
Ditambahkan Kepala BPKAD Jatim Dr Jumadi, bantuan spesifik block grant dari kabupaten/kota menjadi kajian spesifik dalam audensi dengan BPK. Sebenarnya, permesalahan itu telah diatur dalam Permendagri 13 tahun 2006, namun turunannya PP 58 tahun 2005 dan Undang-Undangnya masih mengaju UU 34 tahun 2004. Sementara saat ini telah menggunakan UU 23 tahun 2014 yang hingga saat ini PP tentang keuangan daerah yang sedang dipersiapkan oleh kementeri atau Presiden. “Seperti apa arahnya regulasi tentang itu. Sehingga BPK RI meminta kepada perwakilan BPK di Jatim untuk terus mengawal permasalahan tersebut,” ungkap dia.
Aturan yang jelas ini dibutuhkan pemerintah daerah yang ingin membantu pembiayaan pendidikan untuk SMA/SMK yang kini telah dikelola oleh provinsi. Karena jika ditanggung gotong royong dengan kabupaten/kota, pembiayaan pendidikan ini akan lebih ringan. Sebab, mengandalkan APBD Jatim sendiri juga sangat terbatas. “Ibu (Khofifah) ingin ada regulasi yang klir terkait hal ini. Makanya kita menemui BPK,” pungkas dia. [tam]

Tags: