Kajian Penetapan Turun, Situs Sumberbeji Didorong Jadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten

Situs Petirtaan Kuno Sumberbeji di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Jombang, Bhirawa
Hasil kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten untuk beberapa situs cagar budaya di Kabupaten Jombang diketahui telah turun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), dalam hal ini dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemprov Jatim kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Salah satunya yakni, Situs Petirtaan Kuno Sumberbeji.

Surat hasil kajian tertanggal 17 Juli 2020 dari Disbudpar Provinsi Jatim kepada Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang ini dikirimkan untuk dilakukan penetapan dan pemberian status hukum terhadap cagar budaya yang dimaksud. Nantinya, penetapan cagar budaya yang telah turun hasil kajiannya ini akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, dalam hal ini yakni, Bupati Jombang.

Menurut Plt Kepala Bidang Kebudayaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Anom Antono, Rabu siang (16/09), ada 5 cagar budaya yang telah turun kajian penetapannya. Salah satunya yakni, Situs Petirtaan Kuno Sumberbeji yang berada di Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

“Kita sudah menerima beberapa dokumen resmi terkait kajian Tim Ahli Cagar Budaya (Jatim), karena kita belum punya Tim Ahli Cagar Budaya, sehingga kita meminjam (Tim Ahli Cagar Budaya) Disbudpar Jatim untuk melakukan kajian terhadap Sumberbeji. Kita sudah mendapatkan rekomendasi,” papar Anom Antono sembari menunjukkan Hasil Kajian Penetapan Cagar Budaya untuk beberapa cagar budaya di Kabupaten Jombang.

Setelah rekomendasi itu turun, kata Anom Antono, pihaknya segera akan mendorongnya ke Bagian Hukum Pemkab Jombang agar rekomendasi-rekomendasi segera ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

“Yang mana nanti kewenangan Ibu Bupati untuk menetapkan cagar budaya. Dan dalam waktu 30 hari setelah kamj mengajukan, berdasrkan Undang-Undang, bahwasannya nanti, setelah ini turun, kita naikkan, Bupati, bahasanya harus menetapkan cagar budaya itu sebagai cagar budaya peringkat kabupaten,” terang Anom Antono.

Setelah nantinya cagar budaya di Kabupaten Jombang ditetapkan oleh Bupati Jombang sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, sambung Anom Antono, pihaknya kemudian akan memilih dan memilah cagar budaya mana saja yang ke depan bisa dikembangkan dan diperluas, untuk dinaikkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi, seperti Situs Petirtaan Kuno Sumberbeji dan Candi Arimbi. Setelahnya lanjut dia, kemudian juga bisa didorong menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Harapannya, untuk menangani cagar budaya yang membutuhkan anggaran yang besar, kita (kabupaten) tidak bisa bekerja sendiri,” ucap Anom Antono.

Sementara itu, saat disinggung terkait rencana ekskavasi Situs Sumberbeji yang akan dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Pemprov Jatim pada sekitar bulan Oktober 2020, apakah nantinya ada supprort anggaran dari Disdikbud Kabupaten Jombang, Anom Antono kemudian menjelaskan, sebenarnya, pada tahun 2020 pihaknya sudah menganggarkan untuk kegiatan ekskavasi di Situs Sumberbeji.

“Bahkan kita menganggarkan 100 Juta (Rupiah) untuk 2 tahap ekskavasi. Namun karena kemarin itu ada Covid-19 dan rasionalisasi anggaran dan anggaran itu juga digunakan untuk kepentingan masyarakat, sehingga salah satu yang kemarin dirasionaliasi itu ekskavasi Sumberbeji,” terang dia.

Meski begitu, tambah Anom Antono, pihaknya tetap akan membantu untuk mengkoordinasikan dengan dinas terkait karena di sekitar Situs Sumberbeji juga terdapat lahan pertanian dan saluran irigasi.

“Kita akan membantu mengkoordinasikan dengan dinas-dinas yang lain. Tapi Insya Alloh tahun depan (2021), kita juga menyiapkan 1 kali ekskavasi untuk Sumberbeji. Kita siapkan anggaran 50 Juta Rupiah,” papar dia.

Diberitakan sebelumnya, saat berada di Situs Petirtaan Kuno Sumberbeji, Jumat (11/09), Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim, Zakaria Kasimin menyampaikan, terkait rencana ekskavasi lanjutan di Situs Sumberbeji yang rencananya akan dilaksanakan pada Oktober 2020 nanti, pihaknya juga sangat berharap kepada Pemkab Jombang untuk ikut berpartisipasi.

“Karena ini merupakan kekayaan daerah yang harus kita lestarikan bersama, dan juga ke depan bisa kita kembangkan untuk dimanfaatkan sehingga dapat menjadi salah satu PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang mungkin juga tidak daerah saja, tapi masyarakat di sini juga ikut merasakan kesejahteraannya,” kata Zakaria Kasimin.(rif)

Tags: