Kakak Adik Pengedar Sabu 2 Kilogram Divonis Belasan Tahun Penjara

Kakak adik selaku terdakwa pengedar sabu 2 kilogram, Febrian Rosalita Hadi (kanan) dan Cepi Hadi (kiri) berkonsultasi terkait putusan Majelis Hakim, Kamis (28/6). [abednego/bhirawa

PN Surabaya, Bhirawa
Febrian Rosalita Hadi dan Ceppy Hadi Fugasi tertunduk lemas mendengar putusan atau vonis pidana masing-masing 12 dan 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Timur Pradopo, Kamis (28/6).
Kakak beradik pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,019 kilogram ini tidak menyangka atas putusan yang diberikan Majelis Hakim. Hakim Timur Pradopo menilai bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum membacakan putusan, Hakim Timur Pradopo menjelaskan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
“Menjatuhkan hukuman dua belas tahun penjara kepada terdakwa Febrian Rosalita Hadi. Sedangkan terdakwa Ceppy Hadi Fugasi dihukum sepuluh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Timur Pradopo dalam putusannya, Kamis (28/6) di PN Surabaya.
Meski cukup tinggi, namun putusan itu masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman pada sidang sebelumnya. Saat itu, jaksa menuntut Febrian dan Cepi masing-masing 17 dan 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan. Namun putusan hakim lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa untuk kedua terdakwa.
Usai sidang pembacaan vonis, kuasa hukum kedua terdakwa, Arif Budi Prasetijo mengaku masih pikir-pikir apakah menerima atau banding. “Sebenarnya vonis hakim ini cukup tinggi. Ini kami masih mempertimbangkannya,” ucapnya.
Senada dengan kuasa hukum kedua terdakwa, Jaksa Nur Rachman juga masih pikir-pikir dengan keputusannya. Namun dia cenderung akan mengajukan banding atas putusan ini. “Kami akan konsultasikan dengan pimpinan bagaimana keputusannya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat petugas BNNP Jatim mendapat informasi jika terdakwa Febrian Rosalita Hadi dan suaminya bernama Roni Sunarto (tersangka yang telah meninggal dunia saat penangkapan) sering melakukan penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakannya.
Dari hasil penyelidikan, petugas BNNP Jatim berhasil menangkap terdakwa Febrian dan suaminya Roni di sebuah rumah kontrakan kedua terdakwa di Jalan Simojawar VII/29 Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu tas kain warna hijau yang di dalamnya berisi lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 100,95 gram, satu kardus yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat masing masing 100,95 gram, dengan total keseluruhannya 2.523 gram yang disimpan di dalam jok motor Vario warna putih.
Setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap Ceppy Hadi Fugasi (berkas terpisah) yang merupakan adik kandung terdakwa Febrian, di sebuah rumah tinggalnya yang berada di Jalan Banyu Urip Kidul VII/16 Surabaya. Di sana petugas menemukan barang bukti satu unit motor Honda Beat dan satu buah HP merek Huawei. [bed]

Tags: