Kakak Adik Pengedar Sabu Dituntut Belasan Tahun Penjara

Febrian Rosalita Hadi dan Ceppy Hadi Fugasi menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjeratnya di PN Surabaya, Kamis (7/6).[[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Febrian Rosalita Hadi dan Ceppy Hadi Fugasi tertunduk lemas mendengar tuntutan belasan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/6). Tuntutan tersebut lantaran kakak adik ini terseret kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 2.523 gram atau 2,5 kilogram.
Sidang yang digelar di Ruang Garuda II PN Surabaya ini mengagendakan tuntutan dari Jaksa Nur Rachman. Pada persidangan ini, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menuntut kakak beradik ini dengan pidana penjara berbeda.
Jaksa Nur Rachman menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk terdakwa Febrian, Jaksa menuntut 17 tahun penjara. Sedangan untuk sang adik Cepi, Jaksa menuntut pidana 15 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa I, Febrian Rosalita Hadi dengan pidana 17 tahun penjara. Dan terdakwa II, Ceppy Hadi Fugasi dengan pidana 15 tahun penjara,” kata Jaksa Nur Rachman dalam tuntutannya, Kamis (7/6).
Tidak hanya hukuman badan saja, kedua terdakwa dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, akan ditambah 3 bulan kurungan penjara. “Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” tegas Jaksa Nur Rahman.
Nur Rahman menjelaskan, Febrian dijatuhkan hukuman paling berat lantaran Ia merupakan suami dari Roni Sunarto yang ditembak mati oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim karena melawan serta hendak melarikan diri. Sedangkan adiknya Ceppy Hadi Fugasi juga terlibat dalam bisnis haram tersebut.
“Dia (Febrian, red) turut membantu dan ikut terlibat langsung dalam transaksi yang dilakukan suaminya,” ucap Jaksa Nur Rachman.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya. Hal itu disampaikan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, yakni Arif Budi Prasetijo dan Yuliana. “Atas tuntutan dari JPU, kami akan mengajukan pledoi terhadap terdakwa,” terang Yuliana.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat petugas BNNP Jatim mendapat informasi jika terdakwa Febrian Rosalita Hadi dan suaminya bernama Roni Sunarto (tersangka yang telah meninggal dunia saat penangkapan) sering melakukan penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakannya.
Dari hasil penyelidikan, petugas BNNP Jatim berhasil menangkap terdakwa Febrian dan suaminya Roni di sebuah rumah kontrakan kedua terdakwa di Jalan Simojawar VII/29 Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) tas kain warna hijau yang di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 100,95 gram, 1 (satu) kardus yang di dalamnya berisi sabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat masing masing 100,95 gram, dengan total keseluruhanya 2.523 gram yang disimpan di dalam jok motor Vario warna putih.
Setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap Ceppy Hadi Fugasi (berkas terpisah) yang merupakan adik kandung terdakwa Febrian, di sebuah rumah tinggalnya yang berada di Jalan Banyu Urip Kidul VII/16 Surabaya. Di sana petugas menemukan barang bukti satu unit motor Honda Beat dan satu buah HP merek Huawei. [bed]

Tags: