Kakanwil Apresiasi Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba di Rutan Ponorogo

Petuga Rutan Ponorogo menunjukkan barang bukti yang diduga narkoba beserta pengirimnya, yakni ASR dan BDR, Senin (28/12).

Modus Dimasukkan ke Botol Deodoran
Surabaya, Bhirawa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jatim, Krismono mengapresiasi integritas jajaran petugas Rutan Ponorogo. Apresiasi ini diberikan lantaran Rutan Ponorogo berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di dalam Rutan, Senin (28/12).

Krismono mengatakan, komitmen pihaknya terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak perlu diragukan. Pihaknya beserta jajaran berkomitmen untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Apa yang dilakukan Rutan Ponorogo patut kita apresiasi. Terutama dalam membantu upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kami pun tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” kata Krismono.

Sementara itu Kepala Rutan (Karutan) Ponorogo, Arya Galung menjelaskan, penyelundupan narkoba ini dilakukan dua orang pengunjung berinisial ASR dan BDR. Keduanya menitipkan barang keperluan sehari-hari seperti sabun itu ditujukan untuk salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial EK.

Sesuai SOP, sambung Arya, para penitip barang tersebut harus masuk dan menunggu sampai pemeriksaan selesai dilakukan. Saat petugas melakukan pemeriksaan, salah seorang pengunjung (BDR) tersebut terlihat sangat gelisah saat memegang botol deodoran. Dua petugas, yakni Surya Hermawan dan Safira pun melakukan penggeledahan terhadap deodoran berbentuk roll on itu.

“Kecurigaan petugas pun terbukti. Saat dibuka isi deodoran berbentuk roll on itu ternyata berisi satu bungkus plastik kecil yang di duga sebagai narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Arya.

Pihak Rutan, lanjut Arya, berkoordinasi dengan pihak Polres Ponorogo. Dan menyerahkan para pengirim barang tersebut beserta barang bukti kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Sehingga dapat diketahui barang yang coba diselundupkan itu dan adanya proses hukum kepada kedua pengunjung yang coba menyelundupkan barang tersebut.

“Untuk proses hukum dan mengetahui jenis barang bukti tersebut itu apa, kita sudah serahkan ke Polres Ponorogo,” pungkasnya. [bed]

Tags: