Kakawil DJP Jatim 1 Ingatkan Wajib Pajak Tak Lalai Meski Ada Relaksasi

Kakanwil DJP Jatim 1 Eka Sila Kusna Jaya saat telekonfrens melalui Zoom.

Surabaya Bhirawa
Dampak dari virus Corona atau Covid-19 juga sangat berpengaruh terhadap Dirjen Pajak Kanwil Jatim 1, karenanya secara jujur Kakanwil DJP Jatim 1 Eka Sila Kusna Jaya melalui telekonfrens Zoom pada sejumlah wartawan Senin (4/4) kemarin mengakui hal tersebut.’ Jujur memang sangat berdampak .
“Sesuai Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak
2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022. “ungkap Eka Sila
Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 lanjutnya, menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak
penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen.
Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar
22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:
• Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
• Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada
15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen
Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.
Terkait dengan dampak COVID-19 yang telah memperlambat ekonomi dunia tidak terkecuali Indonesia pemerintah mengeluarkan peraturan PMK-23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk
Wajib Pajak Yang Terdampak Wabah Virus Corona. ‘Insentif yang diberikan adalah untuk Wajib Pajak tertentu dan insentif yang diberikan adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah selama 6,’ pungkas Eka Sila Kusna Jaya.(ma)

Tags: