Kamis, Wali Kota Risma Diperiksa Kejati

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi

Terkait Kasus YKP
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berencana memeriksa Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Kamis (20/6). Pemeriksaan orang nomor satu di Kota Surabaya ini terkait permintaan keterangan dalam dugaan kasus mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Pihaknya mengatakan, Wali Kota Surabaya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi di YKP Surabaya dan PT YEKAPE. Sebab, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 15 hingga 20 saksi. Mereka terdiri dari pejabat di Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga sejumlah petinggi di YKP dan PT YEKAPE.
“Pemeriksaan terhadap Wali Kota dilakukan pada Kamis (20/6). Statusnya masih sebatas saksi,” kata Didik Farkhan Alisyahdi dikonfirmasi, Selasa (18/6).
Ditanya perihal pemeriksaan wali kota sebagi saksi apakah dalam kasus YKP, mantan Kepala Kejari (Kajari) Surabaya ini enggan merincikan. “Yang pasti beliau (wali kota, red) diminta keterangan terkait penyidikan kasus YKP,” jelasnya.
Selain wali kota, Didik menambahkan, pada Kamis (20/6) juga dilakukan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji. Pemeriksaan Armuji terkait statusnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus YKP oleh Pidsus Kejati Jatim. “Kami jadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Surabaya pada Kamis (20/6),” tegas Didik.
Masih kata Didik, hari ini (kemarin) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Inspektorat. Sayangnya Didik enggan merincikan siapa-siapa saja nama dari ketiga Inspektorat ini.
“Hari ini (kemarin) memeriksa tiga orang Inspektorat. Salah satunya yang sudah purna (Inspektorat) ini dulunya pernah mengaudit YKP tiap tahunnya. Karena YKP bagian dari Pemkot,” ucap Didik.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta memastikan jika keterangan Wali Kota Surabaya juga diperlukan dalam penyidikan kasus ini. “Kalau memang diperlukan (keterangan dari Wali Kota), ya harus. Dan harus berani (memberikan keterangan) karena pelapornya dari Pemkot, mau tidahk mau harus memberikan data,” tegas Sunarta pada Senin (17/6).
Sementara itu Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser membernarkan kalau undangan pemangilan untuk Wali Kota Risma sudah diterima. “Bu wali kota memastikan untuk memenuhi undangan tersebut,” katanya saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.
Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. [bed,iib]

Tags: