Kampanye Akbar Boleh, Protokol Covid-19 Prioritas

KPU dan Bawaslu Laporkan Persiapan Pilkada Serentak
Pemprov Jatim, Bhirawa
Provinsi Jatim tengah bersiap menghadapi pilkada serentak di 19 kabupaten/kota. Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, segala antisipasi dilakukan secara ekstra hati-hati. Terlebih menghadapi sejumlah agenda kampanye yang masih diperbolehkan sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Anam menuturkan, pihaknya telah melaporkan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait perkembangan tahapan pilkada serentak pada Desember mendatang. Mulai dari pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, rapid test petugas pemilu, pencalonan dan kampanye.
“Ini beberapa hal yang kita laporkan secara berkala meski tidak bertemu secara langsung,” tutur Anam usai bertemu Gubernur Khofifah di Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (4/8).
Terkait konsep kampanye yang akan dimulai pada 26 September sampai 6 Desember atau selama 71 hari, metodenya sama persis dengan kampanye biasa. Baik pertemuan tertutup maupun terbuka bahkan kampanye akbar masih diperbolehkan.
“Tetapi dalam PKPU 6 tahun 2020 diatur bahwa kampanye harus memperhatikan protokol covid, kapasitas gedung dan sarana kesehatan.
Terkait metode seperti pilkada seperti biasanya,” tutur Anam.
Dalam kesempatan itu, Anam juga menjelaskan terkait pelaksanaan Pilkada serentak agar senantiasa mengedepankan protokol Covid-19. Khususnya bagi petugas agar senantiasa aman dalam menjalankan tugasnya. Hal ini karena petugas KPU cukup banyak mencapai 500.900 orang.
“Dipastikan dapat terhindar covid-19 dengan dibekali APD yang layak.Semua APD serta vitamin dan obat sudah kita cukupi,” terang Anam.
Anam menjelaskan, sejauh ini hasil verifikasi KPU yang telah dilakukan terhadap pencalonan independent sedang dalam proses. Terdapat enam kabupaten/ kota di Jatim yang memiliki pasangan calon independen. Di antaranya ialah Jember, Sidoarjo, Kota Blitar, Lamongan, Surabaya, dan Kabupaten Malang. Dari enam daerah tersebut, terdapat delapan paslon independen yang telah mendaftar ke KPU.
“Yang sudah dipastikan memenuhi syarat ada dua. Yaitu Jember dan Lamongan,” kata Anam.
Sementara itu, ada tiga paslon independen yang telah gugur. Di antaranya ialah Sidoarjo yang mengundurkan diri saat perbaikan, Surabaya melakukan perbaikan tapi dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan Kota Blitar satu calon tidak melakukan perbaikan. “Sekarang sedang berjalan di Kabupaten Malang dan dua paslon Kota Blitar. Ketiga paslon itu sekarang sedang melakukan verifikasi faktual,” tutur Anam.
Proses verifikasi tersebut, kata Anam, ini tidak lagi dengan datang ke rumah-rumah melainkan paslon yang mendatangkan untuk kemudian diverifikasi faktual. “Beberapa minggu ini kita lakukan proses faktualnya,” kata Anam.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menambahkan, Pemprov Jatim sesuai arahan Gubernur Khofifah akan terus mendukung KPU dan Bawaslu Jatim dalam menjalankan tugasnya. Termasuk dalam memenuhi kebutuhan untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Salah satunya kantor KPU dan Bawaslu Jatim.
“Kita sedang cek apakah yang perlu perbaikan sedang kita dalami lebih lanjut,” pungkas Heru. [tam]

Tags: