Kampanye Daring Wali Kota Risma Dilaporkan Bawaslu Surabaya

Advokat M. Sholeh ketika menunjukkan bukti pelaporan ke Bawaslu kota Surabaya. [andre/bhirawa]

Wali Kota Telah Ajukan Izin Cuti Kampanye
Surabaya, Bhirawa
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan beramai-ramai pada Rabu (21/10) ke Bawaslu Surabaya. Ini terkait acara Roadshow Online, Surabaya Berenerji pada akhir pekan lalu.

Tak tanggung ada tiga laporan yang masuk ke Bawaslu langsung sekaligus pada hari itu. Yakni, dari Relawan KIP (Khofifah Indar Parawansa) Progo 5, LSM Lira Surabaya dan advokat M. Sholeh.

Risma sebagai Wali Kota aktif diduga menyalahgunakan posisinya sebagai wali Kota Surabaya untuk kampanye paslon Eri Cahyadi-Armuji.

“Laporan saya masukkan hari ini kepada Bawaslu, Gakkumdu, juga ada tembusan kepada Gubernur Jawa Timur, dan Mendagri sebagai pejabat yang ada di dalam pemerintahan yang memberikan SK kepada Risma,” kata Ketua Relawan KIP Progo 5, Rahman.

Sebagai bukti, Rahman menyertakan rekaman video, link berita, legal opinion, pendapat hukum, dan juga beberapa foto yang menggambarkan kejadian dugaan pelanggaran itu benar-benar ada. Bukan fiktif atau rekayasa. Rinciannya adalah foto-foto dan video kegiatan yang bertema “Roadshow Online, Surabaya Berenerji yang diunggah pada Minggu, 18 oktober 2020.

“Bukti yang saya lampirkan, merupakan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan Risma wali kota aktif Surabaya yang harusnya memegang teguh netralitasnya sebagai pimpinan di jajaran pemkot,” tegasnya.

Rahman bercerita, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 16.15-16.49 WIB. Dimana Risma muncul dalam kegiatan yang bertajuk “Roadshow Online, Surabaya Berenerji” menggunakan aplikasi Facebook. Dimana Risma menggiring opini bahkan menyebut paslon Eri-Armuji agar dipilih menjadi wali kota Surabaya pada Pilwali 9 Desember mendatang.

Bahkan Risma dengan tegas melontarkan kalimat yang menegaskan Eri adalah orang pilihannya. “Saya tidak ingin yang saya bangun hancur, Eric orang pilihan yang tepat dan terbaik,” tegas perempuan yang menjabat wali Kota Surabaya itu.

“Peristiwa ini tentu mencederai demokrasi dan pemilu yang jujur dan adil atau jurdil, karena Risma sebagai wali kota aktif keberadaannya terkait dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rahman.

Menurutnya, sebagai Wali Kota harusnya Risma menciptakan demokrasi yang bersih dan mengedepankan netralitas agar jajaran ASN di bawahnya pun memegang teguh netralitas. Bukan malah memanfaatkan posisinya sebagai wali kota untuk kepentingan Paslon tertentu, apalagi sampai memanfaatkan infrastruktur di bawahnya seperti program Pahlawan Ekonomi, UMKM binaan pemkot, dan banyak lagi.

“Risma pada perjumpaan virtual itu diduga kampanye karena melakukan penggiringan opini dan mengajak, bahkan menyebut nama Eri-Armuji agar dipilih,” tegasnya.

Rahman mengatakan, Risma sebagai kepala daerah terikat dengan undang-undang Pilkada nomor 71 ayat 1, 2, dan 3. Dimana dijelaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan atau membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

“Maka kejadian kemarin hari minggu, ada paslon yang diuntungkan yaitu paslon nomor 1, dan yang dirugikan paslon nomor 2. Karena disitu Risma dengan jelas mengajak kepada audien untuk memilih paslon nomor 1,” terangnya.

Atas fakta itu, Rahman mendorong komisoner Bawaslu Surabaya berlaku adil dan profesional dalam menindak lanjuti temuan atau laporan masyarakat. Sehingga, laporan dugaan pelanggaran Risma segera dilakukan investigasi dan penyidikan sesuai mekanisme dan tahapan pelanggaran.

“Gakkumdu kami berharap bisa melakukan penyidikan, kami menduga ada tindak pidana yang dilakukan Risma. Sebagai gambaran pernah terjadi beberapa waktu lalu kepala desa di Mojokerto mengacungkan dua jari telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana, apalagi ini kepala daerah yang memiliki dampak besar, baik untuk internal ASN dan masyarakat luas,” ucapnya.

Sejurus dengan itu, Bambang Assraf HS Walikota DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Risma dalam video tersebut melakukan kegiatan penyeruan dan meminta kepada masa/peserta online untuk mengajak dan memilih paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

“Hal tersebut jelas sekali secara hukum masuk dalam kualifikasi kegiatan kampanye pemilihan dalam bentuk pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring/online sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 39 PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada,” tegasnya.

Adapun keterlibatan Risma dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka dan dialog secara daring untuk Paslon nomor urut 1 dianggap oleh Assraf jelas merupakan pelanggaran kampanye. Jika hal tersebut dilakukan tanpa mengajukan dan adanya izin terlebih dahulu dari Gubenur Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1), (2) dan (4) huruf b PKPU No. 11 Tahun 2020.

Assraf menjelaskan terhadap temuan atau laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh walikota tersebut Bawaslu harus melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas tidak boleh pandang bulu.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh Tri Rismaharini tersebut adalah pelanggaran kampanye yang serius. Karena dia sebagai pejabat publik secara jelas dan sadar melakukan pelanggaran serta merendahkan terhadap hukum dalam hal ini peraturan hukum pemilihan,” tegas dia.

Ajukan Izin Cuti

Terpisah mewakili Pemkot Surabaya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto memberikan klarifikasi.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, Irvan Widyanto, memastikan jika Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan “Roadshow Online Berenerji” pada, Minggu (18/10).

Kepastian itu disampaikan Irvan, untuk menepis kabar jika Wali Kota Risma yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut telah melanggar aturan kampanye.

“Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Dan salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” jelas Irvan, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Terkait surat pengajuan cuti kampanye Wali Kota Risma tersebut, lanjut Irvan, Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan diberi penjelasan. Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

“Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” terang Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPB dan Linmas) Kota Surabaya tersebut.

Menurut Irvan, jadwal kampanye Wali Kota Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh Pemprov Jatim.

Dijelaskannya, sebelum Wali Kota Risma mengajukan izin cuti kampanye untuk pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji, wali kota perempuan pertama Surabaya itu terlebih dulu menerima surat tugas dari DPC PDI Perjuangan untuk menjadi juru kampanye (jurkam).

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” tandasnya. [dre.iib]

Tags: