Kampanye di Tempat Ibadah, Panwaslu ‘Masuk Angin’ ?

Surabaya, Bhirawa
Sowan Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di gereja Mawar Sharon Jalan Raya Sukomanunggal , Ruko Satelit Town Square, Rabu (28/2) sore berbuntut panjang. Pasalnya, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukomanunggal sempat melarang kunjungan Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini. Hal ini dibenarkan Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, Kamis (1/3) kemarin.
“Iya, kami sudah menerima laporan dari Panwascam Sukomanunggal terkait laporan tersebut (sowan Cagub Khofifah di gereja Mawar Sharon, red),” katanya.
Meski demikian, kata Hadi, Panwaslu Kota Surabaya masih mempelajari terkait dugaan terjadinya pelanggaran. Menurutnya, hal tersebut masih dalam fase pemberkasan, investigasi, serta dukungan alat bukti untuk bahan kajian bahwa terjadi pelanggaran. “Belum memenuhi unsur dikatakan kampanye. Masih perlu dikaji dan dilengkapi alat buktinya, terkait syarat formil dan materiil dikatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Hadi mengungkapkan bahwa Terkait kampanye di tempat ibadah , tidak sesuai dengan UU 10 tahun 2016 pasal 69. “Kenyataan di lapangan, pertemuan tersebut di gelar di salah satu ruang pertemuan di lantai 1. Sedangkan gereja ada di lantai 2. Hal ini masih kami kaji lagi,” terangnya.
Dalam sowannya, Khofifah didampingi oleh istri Calon Wakil Gubernur (Cawagub) pasangannya, Arumi Bachsin. Selain itu, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil M Roziqi dan juga Juru Bicara Tim Pemenangan KH Zahrul Azhar Asad atau akrab disapa Gus Hans. Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Vinsensius Awey juga terlihat mendampingi sowan dan silaturahim paslon nomor urut 1 ini.
Kedatangan mereka ini adalah bentuk perluasan silaturahim. Pertemuannya dengan pengurus gereja ini bukan semata-mata terkait Pilkada Jatim 2018. Melainkan ikut menyamakan pemikiran dan kesepahaman bahwa menjaga bangsa dan negara adalah tanggung jawab semua pihak, terutama religius leader atau pemuka agama. (geh)

Tags: