Kampanye Pilbup Malang Dibagi 3 Rayon

Pilkada (0)Kab Malang, Bhirawa
Masa kampanye Pilkada Kab Malang berlangsung selama 99 hari sejak 27 Agustus hingga 4 Desember mendatang. KPU membagi kab Malang menjadi 3 Rayon sesuai jumlah pasangan calon (paslon). Hal itu berarti masing-masing Rayon terdiri dari 11 kecamatan sesuai jumlah wilayah kecamatan di Kab Malang yang jumlahnya 33 kecamatan.
Pembagiannya yaitu, untuk wilayah Barat, Utara dan Timur menjadi satu Rayon. Kemudian Rayon kedua Malang Selatan dan Rayon tiga Malang Tengah.
Dengan pembagian ini, maka paslon secara bergiliran akan kampanye di satu Rayon 3 hari sekali.
“Masing-masing paslon bebas melakukan kampanye, baik pertemuan tertutup maupun terbuka di Rayon yang saat itu merupakan jadwal kampanyenya,” kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Abdul Kholiq kepada Bhirawa, kemarin.
Walaupun bebas menggelar kampanye dalam satu Rayon, Paslon tidak boleh menggerakkan pendukungnya dari satu Rayon ke Rayon lain. “Kampanye yang boleh melibatkan pendukung lintas Rayon hanya boleh dilakukan sekali saja,” tegas Kholiq.
Walaupun berlangsung selama 99 hari, KPU menguranginya untuk 3 kegiatan yaitu Deklarasi Kampanye Damai dan Pernyataan Siap Menang Siap Kalah pada 1 Oktober di Candi Jago Tumpang. Kemudian Debat Calon yang digelar malam hari tanggal 28 Oktober dan 10 Nopember di Gedung DPRD Kab Malang.
“Pemilihan Candi Jago dengan pertimbangan aspek historis dan budaya. Candi Jago merupakan salah satu peninggalan sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kab Malang. Selain itu juga sebagai salah satu potensi wisata yang perlu dikembangkan untuk mendukung pengembangan kawasan wisata Poncokusumo,” tutur Kholiq.
Sedangkan terkait dengan materi dan alat peraga kampanye, Kholiq menegaskan bahwa KPU akan menyediakannya. Namun untuk isi atau materi menjadi tanggung jawab paslon.
Materi kampanye yang disediakan berupa selebaran, leaflet, pamflet dan poster masing-masing 361.120 lembar. Sedangkan alat peraga kampanye berupa 5 buah baliho, 10 buah umbul-umbul dan 2 buah spanduk 390 desa.
“Di luar itu tidak boleh, kecuali bahan kampanye berupa kaos, muk, topi, dan sejenisnya yang harganya dibatasi Rp 25 ribu perbuah,” tandas Kholiq. n [sup]

Rate this article!
Tags: