Kampanye Pilwali Mojokerto Lewat Medsos Maksimal Dua Akun

Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin menyampaikan aturan main APK dalam Pilwali. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Penggunaan Media Sosial (Medsos) sebagai media kampanye yang paling efektif dibatasi penggunaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 menetapkan setiap Pasangan Calon (Paslon) hanya diperkenankan memiliki maksimal dua akun di Medsos.
”Penggunaan Medsos diperbolehkan, namun dibatasi maksimal dua akun saja,” terang Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin kepada wartawan usai penjabaran aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (6/2) kemarin.
Amin mengungkapkan, kampanye lewat medsos ini memang distur secara tegas. Aturannya memang begitu. Kalau misalnya oleh Timses akunnya dikloning dengan menggunakan nama lain, terserah saja. Dalam pelaksanaan masa kampanye Pilwali 15 Pebruari-23 Juni, pihaknya menitik beratkan pada etika dan estetika keindahan kota.
”Pemasangan APK Pilwali akan disesuaikan dengan nilai etika dan estetika, yang itu akan diatur dalam Perwali. Jadi ada tempat terlarang dan diperbolehkan memasang APK, termasuk ukuran APK juga telah ditentukan,” tegasnya.
Sesuai regulasi, lanjutnya, ukuran Baliho, videotron, billboard telah ditentukan. Paling besar 4 kali 7 meter, dan paling banyak lima buah disetiap kota. Umbul-umbul paling besar 1 kali 15 meter, paling banyak 20 buah disetiap kecamatan. Sementara ukuran spanduk paling besar ukuran 1,5 meter.
Amin menambahkan, dalam selama masa tenang 24 Juli hingga 26 Juni Timses diminta menurunkan sendiri APK nya. ”Meski itu amat muskil dan selama masa tenang maka Pol PP bisa menurunkan APK tanpa pemberitahuan kepada Timses,” cetusnya.
Lebih dari itu, ada area terlarang dalam kampanye. Ia mengatakan Paslon dilarang memasang APK di pohon, atau rumah ibadah, RS atau instansi pemerintah. Kalau melanggar langsung turunkan tanpa pemberitahuan lebih dahulu.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menguraikan, untuk menjaga pelanggaran kampanye di Medsos pihaknya telah bekerjasama dengan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu). Menurut Elsa, tim ini akan menyortir baik jumlah akun dan pelanggaran kampanye yang menyangkut black capaign maupun isu suku, agama dan ras (SARA). ”Tim Cyber Polres akan memantau kampanye setiap Paslon. Jikalau ada pelanggaran, maka secara berjenjang mereka akan melakukan tindakan,” tegasnya. [kar]

Tags: