Kampanye Rapat Umum Paslon di Tulungagung Hanya Satu Kali

Suyitno Arman

Tulungagung, Bhirawa
Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2018 hanya diperbolehkan menyelenggarakan kampanye rapat umum satu kali saja dalam masa kampanye, tidak boleh lebih.
Dalam Rapat umum itu Paslon tak diperbolehkan pula memberi doorprize pada peserta kampanye. Demikian ditegaskan anggota KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi pada Bhirawa, Kamis (1/2) kemarin.
”Sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye, untuk kegiatan kampanye rapat umum Pilbup (Pemilihan Bupati) paling banyak satu kali. Sedang untuk Pilgub (Pemilihan Gubernur) dua kali,” ujarnya.
Dalam kampanye rapat umum ini pun, lanjut dia, waktunya juga dibatasi. Yakni bisa mulai pukul 09.00 WIB dan sampai paling akhir pukul 18.00 WIB. ”Jadi tidak boleh melebihi sampai pukul 18.00 WIB,” tandasnya.
Menurut Suyitno Arman, kampanye rapat umum termasuk dalam kategori kegiatan lain dalam kampanye, seperti halnya di antaranya kegiatan bidaya pentas seni, kegiatan olahraga gerak jalan, perlombaan, kegiatan sosial bazar dan kampanye melalui medsos.
”Pada kampanye kategori kegiatan lain ini paslon maupun juga parpol atau gabungan parpol dan tim kampanye dilarang memberikan doorprize,” paparnya.
Sedang model kampanye lainnya, beber alumni FISIP Unair Surabaya ini adalah pertemuan tatap muka dan dialog. Pertemuan itu dapat dilangsungkan di dalam ruangan atau gedung dan juga di luar ruangan, seperti dengan melakukan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga dan komunitas warga.
”Paslon saat kampanye diperbolehkan untuk melakukan blusukan ke pasar-pasar atau ke tempat tinggal warga. Tidak ada larangan,” paparnya lagi.
Sesuai jadwal kampanye dalam Pilkada Serentak 2018 akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018. Seluruhya berlangsung 129 hari efektif dengan hari minggu sebanyak 19 hari dan hari besar nasional sebanyak 14 hari.
Menjawab pertanyaan, Suyitno Arman menyebut dalam masa kampanye juga akan dilakukan debat publik secara terbuka. Debat publik ini akan diselenggarakan paling banyak sebanyak tiga kali.
”Bagi Paslon yang menolak debat publik akan dikenai sanksi diumumkan KPU dan tidak ditayangkan sisa iklan pada masa selanjutnya. Kecuali Paslon tidak hadir dalam debat publik karena alasan melaksanakan ibadah dan alasan kesehatan,” jelasnya. [wed]

Tags: