Kampanye SBY, KPU Masih Tunggu Pemberitahuan Polisi

Izin Cuti Gubernur Jatim Turun
Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung belum menerima pemberitahuan dari Polres Tulungagung terkait rencana kampanye terbuka Partai Demokrat yang akan dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 18 Maret 2014 mendatang di Stadion Rejoagung Kota Tulungagung.
“Kami masih menunggu pemberitahuan dari Polres. Sampai sekarang (kemarin,red) belum ada pemberitahuan terkait rencana kampanye SBY di Tulungagung,” ujar Ketua KPU Tulungagung Suyitno Arman SSos, MSi, Kamis (18/3).
Seperti diberitakan Bhirawa Rabu kemarin, Ketua DPC Partai Demokrat Tulungagung Goldy Trimo, sudah memastikan kedatangan SBY ke Kota Marmer Tulungagung untuk berkampanye dalam Pemilu Legisatif (Pileg) 2014. Dia menyebut Ketua Umum Partai Demokrat itu akan hadir di Tulungagung setelah berkampanye di Jawa Tengah.
Bahkan Goldy Trimo mengaku sudah pula mengadakan pertemuan dengan Kapolres Tulungagung AKBP  Whisnu Hermawan Februanto MH terkait rencana kedatangan SBY itu. Dan ini diakui pula oleh Kapolres Whisnu yang sebelumnya mengatakan pada Bhirawa sedang menunggu kedatangan perwakilan DPC Partai Demokrat Tulungagung terkait rencana kedatangan SBY.
Mengenai lokasi kampanye SBY di Stadion Rejoagung, Suyitno Arman menyatakan hal itu bisa dilakukan asal ada izin dari pengelola Stadion Rejoagung. “Keputusan tentang lokasi kampanye sudah ada perubahan. Sehingga semua parpol bisa melakukan kampanye di lapangan yang diinginkan asal mendapat persetujuan dari pemilik lokasi,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU Tulungagung sudah menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai lokasi kampanye bagi parpol peserta Pileg 2014. Termasuk pembagian dapil (daerah pemilihan) saat berkampanye. Namun belakangan keputusan ini mengalami perubahan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tulungagung Fadiq, mengungkapkan jika Presiden SBY tidak tercatat sebagai jurkam Partai Demokrat maka dia tidak diperbolehkan menjadi jurkam. “Kalau tidak tercatat sebagai jurkam tidak dapat berkampanye untuk mengajak orang memilih partainya. Boleh berpidato atau sebagainya saat kampanye, asal tidak mengajak orang untuk memilih (partainya),” ujarnya.
Kabar yang beredar menyebutkan kendati SBY sudah mengajukan izin cuti kampanye, namun dia disinyalir tidak tercatat sebagai jurkam Partai Demokrat. Namun kabar ini oleh sebagian kalangan diragukan karena sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dipastikan SBY tercatat sebagai jurkam. Seperti ketua umum parpol lain yang tentunya sudah tercatat sebagai jurkam.
Menurut Fadiq, tidak ada larangan bagi SBY untuk datang ke tempat kampanye meski tidak tercatat sebagai jurkam. “Hadir dan berpidato boleh. Tapi jangan mengajak orang untuk memilih. Kalau berorasi tentang negara atau Pancasila itu diperbolehkan. Tidak ada larangan,” jelasnya.

Izin Cuti Turun
Surat izin cuti kampanye Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum telah turun, Kamis (13/3). Surat dengan Nomor: 270/1296/SJ tersebut memberikan izin cuti hanya lima hari kepada Ketua DPD Partai Demokrat Jatim dari tujuh hari yang diajukan.
“Kami memberikan izin cuti kampanye pemilu kepada Saudara Dr H Soekarwo selaku Gubernur Jatim pada  18 Maret, 24 Maret, 27 Maret, 1 April dan 2 April.  Sedangkan permohonan cuti pada 22 Maret dan 5 April sebagaiman pasal 11 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013, hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, seperti yang tertulis dalam surat tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu, seluruh pejabat negara yang akan melaksanakan kampanye pemilu harus menjalankan cuti.
Dalam surat yang ditembuskan kepada Presiden RI, Wagub Jatim , Ketua DPRD Jatim, Ketua KPU Jatim dan Ketua Panwaslu Jatim itu, juga ditekankan seluruh pejabat negara yang menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.
“Persetujuan izin ini diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal dalam melaksanakan kampanye, tetap menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah serta asas-asas penyelenggaraan pemerintah yang baik. Selama Gubernur Jatim izin cuti, yang melaksanakan tugas sehari-hari gubernur adalah Wakil Gubernur Jatim,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, pada 4 Maret 2014 lalu, Gubernur Soekarwo mengajukan izin cuti kampanye kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Surat tersebut tertuang dalam Nomor: 171.4/4062/011/2014. [wed.iib]

Tags: