Kampus Universitas Brawijaya di Kediri Kembali Terusik

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menjawab pandangan umum fraksi dalam sidang Paripurna, Kemarin.

Kota Kediri, Bhirawa
Dalam sidang paripurna DPRD Kota Kediri R APBD 2018 yang bergendakan pandangan umum, Fraksi Kebangkitan Bangsa kembali menanyakan berdirinya Universitas Brawijaya di Kota Kediri. Pertanyaan ini dipicu adanya peraturan baru dari Kemenristek Dikti Republik Indonesia tentang Pembukan, Perubahan dan Pentupan program studi di luar kampus utama.
Menurut fraksi PKB dalam PU nya yang dibacakan Nurudin Hasan, Program Studi di Luar Kampus Utama (PDKU) dalam peraturan Menristek dan Perguruan Tinggi nomor 1 tahun 2017 pada pasal 4 ayat dua harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. selain itu dalam peraturan PSDKU harus memperoleh izin pembukaan PSDKU.
“Dan izin pembukaan ditetapkan oleh menteri, Izin pembukaan diterbitkan setelah memenuhi syarat, misalnya PTN yang akan membuka PSDKU harus memiliki lahan d itempat penyelenggaraan PSDKU, dan dipertegas lagi Perubahan PSDKU hanya berlaku pada PTN yang berbadan Hukum.” Kata Nurudin Hasan.
Nurudin juga mengatakan dengan adanya peraturan Menristek Dikti nomor 1 tahun 2017 ini , PKB berkeyakinan jika UB di Kota Kediri bakal tidak bisa berdiri secara resmi, karena beberapa pasal menyebutkan aturan baku dalam pembukaan PSDKU suatu PTN.
Sementara wali Kota kediri Abdulah Abu Bakar dalam jawaban pandangan Fraksi tersebut mengatakan , terkait UB di Kota Kediri ini berdasarkan perjanjian kerjasama UB dan Pemkot tahun 2015 tentang penyelenggaran program pendidikan jarak jauh,
Tak hanya itu , UB di Kediri juga berdasarkan kesepakatan antara UB dan Pemkot tahun 2016 tentang kerjasama pendidikan , penelitian dan pengabdianmasyarakat untuk mendukung pembanguan di Kota Kediri.
Selanjutnya terkait lahan untuk UB berdasarkan perjanjian antara UB dan Pemkot tentang pinjam pakai tanah dan banguan milik Pemkot Kediri, Serta hasil konsultasi atau seminar di Kemenristek Dikti tentan perizinan UB di Kota Kediridisepakati untuk melakukan sistim pembelajaran berupa blended learning, yakni tatap muka sebanyak 60 persen dan telecofrence 40 persen.
“Dan tingkat kemajuan perkuliahan tersebut akan menjadikan penilaian untuk izin yang lebih lanjut yang sesuai dengan Permendikti 1 tahun 2017 tentang pembukaan perubahandan penutupan program studi di luar kampus utama perguruan tinggi”kata wali Kota dalam jawaban fraksi. [van]

Tags: