Kamuning Sampang Bebas Bangunan Tanpa Izin

Tim Kabupaten saat memantau bantaran Sungai Kali Kamuning di Kabupaten Sampang.

Tim Kabupaten saat memantau bantaran Sungai Kali Kamuning di Kabupaten Sampang.

Sampang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sampang menargetkan akhir tahun 2016, keberadaan rumah warga tanpa izin, yang berada 3 meter di pinggir bantaran sungai Kali Kamuning bakal steril dan dibongkar. Berdasarkan data, sebanyak 100 rumah warga di 4 Kelurahan, Kecamatan Kota Sampang bakal dilakukan pembongkaran bangunan karena dianggap tanpa izin, setelah sosialisasi terhadap warga dan masuk ke tahapan ketiga.
Dari 4 Kelurahan itu, diantaranya Kelurahan Gunung Sekar 50 unit rumah, Kelurahan Rongtengah 20 unit rumah, Kelurahan Dalpenang 20 rumah, dan Kelurahan Banyuanyar 10 rumah. “Kita saat ini masih sosialisasi, dan masuk di tahapan ke-II, setelah itu ada tahap ke-III serta hari pelaksanaan eksekusi,” tutur Pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sampang Moh Jalil, Selasa (30/8).
Kebijakan diambil, lanjut Jalil, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. Pasal 7 menyebutkan jarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alir sungai. “Larangannya sudah jelas di pasal 7 bahwa jarak 3 meter merupakan lokasi terlarang, salah satu tujuan pembongkaran, hal ini guna menanggulangi bencana banjir dan sebagai jalan inspeksi kontrol sungai,” tegasnya.
Sementara warga selama proses sosialisasi bersikukuh untuk meminta ganti rugi keberadaan rumah mereka yang akan dibongkar. Meski, pemerintah sudah berkomitmen tidak ada ganti rugi. “Soal ganti rugi belum bisa ditentukan, bahkan informasi dari pemerintah provinsi jatim tidak ada hanya saja Pemkab Sampang memfasilitasi permohonan warga itu,” imbuh Jalil.
Menanggapi rencana pembongkaran rumah warga, Sekretaris Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul. Ia menyarankan agar pihak eksekutif berhati-hati sebelum tindakan eksekusi dilakukan. Termasuk antisipasi sejak dini tanpa menimbulkan kerugian yang berkepanjangan, baik moril maupun material dengan mengedepankan kearifan lokal dan pendekatan secara kemanusiaan. “Karena rata-rata masyarakat yang berada di pinggir sungai itu adalah golongan ekonomi lemah, nantinya harus ada kemufakatan termasuk ganti rugi atau apapun namanya yang harus dibicarakan dengan warga,” katanya. [lis]

Tags: