Kanim Tanjung Perak Surabaya Amankan WNA Tiongkok

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Romy Yudianto menunjukkan wna asal tiongkok, Senin (10/9). Abednego

Surabaya, Bhirawa
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. WNA berjenis kelamin pria itu diamankan petugas atas dugaan melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Romy Yudianto menjelaskan, H diamankan timnya empat hari lalu di sebuah perusahaan di pergudangan Margomulyo Surabaya. H diketahui bekerja sebagai seorang teknisi di perusahaan itu.
“Yang bersangkutan (H, red) bekerja di PT HAI. H diamankan setelah terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia. Sebab izin tinggal H di Indonesia untuk berwisata. Sedangkan faktanya, H justru bekerja. Yang bersangkutan mengaku sudah dua bulan tinggal dan bekerja di sini,” ungkap Romy, Senin (10/9).
Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kata Romy, H saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan tindakan selanjutnya. “Apakah itu dideportasi atau pro justisia (diajukan proses hukumnya ke pengadilan, red),” lanjutnya.
Romy mengatakan, WNA Tiongkok menjadi pelanggar keimigrasian tertinggi di wilayah kerjanya. Sebab dari data Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, sepanjang Januari – 10 September 2018 sudah terdapat 41 WNA Tiongkok yang diamankan, termasuk H. [bed]

Tags: